Kalau ditanya mengapa hingga kini perizinan rumah ibadat itu belum terealisasi, lanjut Joni, itu karena pihak Islamic Center Padang Jopang belum mengajukan atau belum melengkapi seluruh persyaratan sebagaimana di atur di dalam PBM Nomor 9 dan 8 tahun 2016.
Lebih lanjut Joni meĀngatakan, aturan tentang pendirian rumah ibadat ini sudah sering disosialisasikan ke tengah masyarakat termasuk kepada pihak Yayasan Islamic Center Padang Jopang. Bahkan pihak yayasan sudah pernah dibawa rapat dan membicarakan persoalan persyaratan pendirian rumah ibadat tersebut. āPemerintah Kabupaten tidak pernah menghalangi ataupun mempersulit. Jika telah memenuhi persyaratan, tentu akan ditindaklanjuti dengan penerbitan izinnya. Kepada masyaraĀkat kita himbau untuk teĀtap menjaga ketertiban, ketentraman dan kedaĀmaiĀan serta saling menghargai,ā ucap Joni.
Lebih lanjut Joni menyampaikan, terkait dengan masalah perizinan pendirian rumah ibadat itu Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota bersikap sebagai berikut, Pertama Untuk terwujudnya Kabupaten Lima Puluh Kota yang madani, beradat dan berbudaya dalam kerangka adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, Kabupaten Lima Puluh Kota telah memiliki misi meningkatkan kualitas kehidupan beragama, beradat dan berbudaya.
Kedua, Pendirian rumah ibadat dilakukan deĀngan tetap menjaga keruĀkunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan. Tiga, Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta memenuhi persyaratan khusus yang meliputi dafĀtar nama pengguna rumah ibadat, dukungan maĀsyarakat, rekomendasi tertulis dari kepala kantor kementerian agama dan FKUB sebagaimana aturan berlaku. Empat, Menghimbau semua pihak untuk saling menghargai, menghormati dan bertoĀleransi serta bermusyaĀwarah dengan kepala diĀngin dalam menyikapi berbagai permasalahan seĀhingga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga/kondusif. (uus)
