PAYAKUMBUH/50 KOTA

Tak Ada Persulit Izin Rumah Ibadah, Penuhi Syarat, Pemkab Keluarkan Izin

0
×

Tak Ada Persulit Izin Rumah Ibadah, Penuhi Syarat, Pemkab Keluarkan Izin

Sebarkan artikel ini
Joni Amir Kepala Badan Kesbangpol

LIMAPULUH KOTA, METRO–Kerukunan umat yang dicerminkan kedamaian, ketertiban, ketentraman, saling menghormati dan saling menghargai, merupakan harapan semua masyarakat di Kabupaten Lima Puluh Kota. Untuk mewujudkan kerukunan itu, masyarakat diminta untuk  mengikuti aturan pemerintah yang mengatur kehidupan berma­sya­rakat dan beragama.

“Kita berharap ma­syarakat Kabupaten Lima Puluh Kota selaku umat beragama senantiasa me­ngembangkan sikap saling menghargai, menghormati dan bertoleransi da­lam menyikapi perbeda­aan, termasuk perbeda­aan dalam masalah pendirian rumah ibadat. Jangan sampai perbedaan me­nimbulkan gesekan apalagi pertikaian,” tutur Kepala Badan Kesbangpol, Joni Amir, Jumat (5/1).

Terkait dengan pendirian rumah ibadat yang diajukan Yayasan Islamic Center Padang Jopang Kenagarian VII Koto Talago Kecamatan Guguak, Joni menyebut perizinannya masih dalam proses pengurusan administrasi oleh pengurus Yayasan bersangkutan. Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota tidak mempersulit dan dipastikan akan memfasilitasi penerbitan perizinan se­tiap rumah ibadah jika su­dah memenuhi seluruh persyaratan sesuai aturan berlaku.

Menurut Joni, sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat, pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan yang antara lain daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang dan dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh wali nagari. Selain itu juga harus ada rekomendasi tertulis kepala Kementerian Agama, serta rekomendasi tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Baca Juga  Ustaz Usman Haedar Ingatkan Umat Muslim untuk Istiqomah

“Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota tidak pernah mempersulit perizinan pendirian rumah ibadat dan saya pastikan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota akan mengeluarkan izin jika telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan, serta memenuhi persyaratan daftar nama pengguna rumah ibadat, daftar dukungan masyarakat, serta rekomendasi tertulis dari kantor Kementerian agama dan dari FKUB sebagai mana di atur PBM Nomor 9 dan 8 tahun 2016”, papar Joni.

Kalau ditanya mengapa hingga kini perizinan rumah ibadat itu belum terealisasi, lanjut Joni, itu karena pihak Islamic Center Padang Jopang belum mengajukan atau belum melengkapi seluruh persyaratan sebagaimana di atur di dalam PBM Nomor 9 dan 8 tahun 2016.

Lebih lanjut Joni me­ngatakan, aturan tentang pendirian rumah ibadat ini sudah sering disosialisasikan ke tengah masyarakat termasuk kepada pihak Yayasan Islamic Center Padang Jopang. Bahkan pihak yayasan sudah pernah dibawa rapat dan membicarakan persoalan persyaratan pendirian rumah ibadat tersebut. “Pemerintah Kabupaten tidak pernah menghalangi ataupun mempersulit. Jika telah memenuhi persyaratan, tentu akan ditindaklanjuti dengan penerbitan izinnya. Kepada masyara­kat kita himbau untuk te­tap menjaga ketertiban, ketentraman dan keda­mai­an serta saling menghargai,” ucap Joni.

Baca Juga  Erwin Yunaz: PPD Berikan Motivasi Pembangunan Daerah

Lebih lanjut Joni menyampaikan, terkait dengan masalah perizinan pendirian rumah ibadat itu Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota bersikap sebagai berikut, Pertama Untuk terwujudnya Kabupaten Lima Puluh Kota yang madani, beradat dan berbudaya dalam kerangka adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, Kabupaten Lima Puluh Kota telah memiliki misi meningkatkan kualitas kehidupan beragama, beradat dan berbudaya.

Kedua, Pendirian rumah ibadat dilakukan de­ngan tetap menjaga keru­kunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan. Tiga, Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta memenuhi persyaratan khusus yang meliputi daf­tar nama pengguna rumah ibadat, dukungan ma­syarakat, rekomendasi tertulis dari kepala kantor kementerian agama dan FKUB sebagaimana aturan berlaku. Empat, Menghimbau semua pihak untuk saling menghargai, menghormati dan berto­leransi serta bermusya­warah dengan kepala di­ngin dalam menyikapi berbagai permasalahan se­hingga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga/kondusif. (uus)