SIJUNJUNG, METRO–Hubungan asmara pemuda pengangguran dengan seorang gadis remaja di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Nagari Tanjung Bonai Aur, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, berakhir dengan proses hukum hingga berujung dibui.
Betapa tidak, pemuda berinisial RH (20) itu kecanduan mencabuli kekasihnya Bunga (nama samaran-red) yang masih berumur 14 tahun. Akibatnya, korban Bunga harus menanggung malu lantaran perutnya dari hari ke hari semakin membesar.
Bahkan, dari hasil pengecekan oleh bidan, korban Bunga ternyata tengah hamil 7 bulan. Merasa malu dengan kondisinya itu, Bunga yang juga mengalami gangguan psikis takut keluar rumah dan harus putus sekolah. Setelah mengetahui yang menghamili Bunga adalah RH, orang tua Bunga dibuat murka dan emosi hingga melaporkan RH ke Polres Sijunjung.
Berdasarkan laporan orang tua Bunga itulah, Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sijunjung langsung melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti. Setelah cukup bukti, pelaku RH diringkus saat sedang nongkrong di warung pinggir jalan daerah Tanjung Bonai Aur, Kecamatan Sumpur Kudus tanpa perlawanan.
Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP M Yasin. Menurutnya, terungkapnya kasus itu setelah orang tua korban membuat laporan ke Polres Sijujung setelah mengetahui anaknya dihamili pelaku.
“Pengaduan berasal dari orang tua korban berinisial IS yang sudah mulai curiga terhadap bentuk tubuh anaknya tidak seperti biasanya. IS bersama tetangganya melakukan pengecekan terhadap DL ke bidan dan hasilnya sudah hamil 7 bulan,”ungkap AKP M Yasin, Jumat (5/1).
Setelah mengetahui korban hamil, jelas AKP M Yasin, IS menanyakan siapa yang telah melakukan perbuatan itu. Setelah didesak, korban mengakui jika yang menghamilinya adalah pelaku RH. Mendapat pengakuan itu, orang tua korban tak terima dan melapor ke Polres Sijunjung.
“”Setelah menerima laporan kemudian dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berinisial RH ditangkap pada Kamis (4/1). Kini pelaku sudah kami amankan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” tegas AKP M Yasin.
Sementara, dari hasil pemeriksaan, kata AKP M Yasin, pencabulan pertama kali terjadi pada 22 Oktober 2022 di Kebun Karet Nagari Tanjung Bonai Aur, kemudian dilanjutkan minimal 2 kali dalam seminggu di tempat yang sama. Sedangkan pencabulan terakhir dilakukan pada Sabtu, (22/4) sekira pukul 00.30 WIB.
“Peristiwa itu berawal dari keduanya menjalin hubungan asmara, hingga akhirnya melakukan perbuatan persetubuhan hingga berulang kali dan korban hami. Sekarang kondisi korban telah putus sekolah,” katanya.
AKP M Yasin menuturkan, untuk penanganan kasus ini, Polres Sijunjung berkordinasi dengan UPTD PPA dan Peksos Kabupaten Sijunjung. “Terhadap pelaku diduga melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1 dan ,2 Undang-undang Nomo 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” tutupnya. (ndo)






