Tak menunggu lama, diungkap AKP Syafri, tim mengepung rumah tersebut dan dilanjutkan dengan penggerebekan. Setelah petugas berhasil masuk ke dalam rumah, ditemukan tiga pemuda yang sedang memakai ganja, sehingga langsung diamankan tanpa perlawanan.
“Untuk mencari barang bukti, tim melakukan penggeledahan di dalam rumah yang turut disaksikan warga setempat. Petugas menemukan satu paket ganja terbungkus plastik bening, satu paket ganja yang terbungkus plastik warna hitam putih di depan pagar rumah yang coba dibuang Pelaku YMI untuk mengelabui petugas,” jelas AKP Syafri.
Ditegaskan AKP Syafri, selain menemukan paket ganja, di TKP pihaknya juga menemukan dua linting ganja yang sudah digulung seperti rokok dan kondisinya sudah siap untuk dihisap. Setelah mengumpulkan semua barang bukti, ketiga pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Bukittinggi untuk diproses hukum.
“Akibat perbuatannya, ketiga pelaku kami jerat pasal 114 junto 111 undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (pry)
