Selain itu dugaan memobilisasi ASN untuk mendukung partai politik tertentu juga dinilai meresahkan masyarakat dan ini juga menjadi salah satu dasar dewan menggunakan hak interpelasi.
“Ini sudah menjadi keputusan dewan dan harus ditindaklanjuti dan diagendakan melalui Bamus,” tegas Dodi Hendra diikuti ketokan palu.
Selain memutuskan penggunaan hak interpelasi, dalam sidang paripurna dewan juga menyepakati menyurati pemerintah daerah terkait dugaan adanya keterlibatan tiga Dinas dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Solok yang membiayai aksi demo yang menuding anggota DPRD Kabupaten Solok maling uang rakyat beberapa waktu lalu.
Dewan juga menyepakati menyurati pemerintah daerah yakni sekretariat pemerintah untuk meninjau kembali kontrak kerjasama pemerintah daerah dengan Penasehat Hukum (PH) pemerintah daerah.
Jika pemerintah daerah tidak menyikapi surat DPRD Kabupaten Solok hingga sidang paripurna berikutnya, Hanif Hafiz menegaskan persoalan ini dewan akan membawa ketingkat Pansus. (vko)




















