SOLOK, METRO–Penggunaan hak interpelasi dewan terhadap beberapa kebijakan Bupati Solok, sudah menjadi keputusan DPRD Kabupaten Solok. Setidaknya sikap dewan ini dinyatakan daÂlam sidang paripurna DPÂRD Kabupaten Solok dalam pembukaan masa sidang I ditahun 2024, Kamis (4/1) kemarin siang.
Sidang paripurna DPÂRD Kabupaten Solok yang dipimpin langsung Ketua DPÂRD Kabupaten Solok Dodi Hendra itu juga menyepakati untuk menyurati pemerintah daerah terkait beberapa persoalan yang terjadi belakangan ini yang perlu diklarifikasi oleh pemerintah daerah.
Seperti disampaikan Ketua Fraksi Gerindra, Hanif Hafiz dalam rapat paripurna dewan, penggunaan hak interpelasi dewan harus menjadi sikap dewan. Apalagi lanjutnya dari 35 orang anggota DPÂRD Kabupaten Solok, suÂdah 27 orang anggota DPRD Kabupaten Solok yang membubuhkan tandatangan sebagai bentuk dukungan.
Sikap itupun mendapat dukungan dari sejumlah anggota dewan lainya. EfÂrizal Ketua Fraksi DemokÂrat juga menegaskan hak interpelasi dewan harus menjadi sikap tegas dewan dalam mengurai persoalan yang terjadi agar jelas.
Ketua Fraksi PPP Dendi juga menyuarakan hal yang sama dan mendesak deÂwan untuk mengguÂnaÂkan hak interpelasi dan segara ditindaklanjuti meÂlalui Bamus. Suara dewan dan sikap dewan atas penggunaan hak interpelasi akhirnya menjadi keputusan dewan dan disepakati bersama untuk segera digulirkan.
Ada beberapa persoalan yang menjadi dasar dewan menggunakan hak Interpelasi. Dalam pembahasan dewan ditegaskan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra persoalan objek wisata Cambai Hills sudah meresahkan masyarakat. Dalam persoalan ini dewan mempertanyakan sejumlah aset yang dibangun oleh pemerintah dan diserahkan kepada masyarakat setempat diduga sudah tidak ada lagi.




















