METRO SUMBAR

Pejabat Wajib Laporkan LHKPN, Komitmen Aparatur untuk Dukung Pencegahan KKN

0
×

Pejabat Wajib Laporkan LHKPN, Komitmen Aparatur untuk Dukung Pencegahan KKN

Sebarkan artikel ini
Hendra Aswara

PDG. PARIAMAN, METRO–Inspektur Pemkab Pa­dangpariaman Hendra As­wara menyatakan bahwa Pemerintah Daerah telah menerbitkan surat edaran terkait pelaporan  Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi penyelenggaran negara di Kabupaten Padangpariaman.

“Surat edaran ditandatangani Bapak Sekda sudah kita kirimkan ke seluruh pimpinan perangkat dae­rah beserta jajaran. Artinya wajib lapor LHKPN per 2 Januari sudah bisa akses hingga 31 Maret mendatang,” ujar Hendra Aswara di ruang kerjanya, kema­rin.

Hendra berharap agar penyampaian LHKPN dari pejabat wajib lapor, mulai dari Pimpinan Daerah hingga BUMD, dapat mencapai tingkat keberhasilan 100 persen, seperti tahun sebelumnya. Ia juga menyoroti kemudahan dalam proses pelaporan, terutama de­ngan adanya penyederhanaan dalam mengupload data.

“Kita selalu tercepat dalam penyampaian LHKPN dalam tiga tahun terakhir. Artinya tinggi komitmen aparatur untuk mendukung pencegahan KKN,” kata Hendra.

Ditambahkannya bahwa Inspektorat juga membuka layanan pendampi­ngan dan konsultasi bagi wajib lapor LHKPN yang membutuhkan. Hal ini disediakan mengingkat adanya pejabat baru yang dilantik atau mutasi.  “Untuk konsutasi LHKPN silahkan hubungi Budi Maisal Putra, nomor Hp 08137­4438­900,” ujar Mantan Kepala DPMPTP itu.

Diketahui penyampaian LHKPN diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Ne­gara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Undang-undang tersebut mewajibkan pejabat negara untuk melaporkan kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat, serta bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya. (efa)