Posmetro Padang
Senin, 8 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG POLIKATA

Beraninya Bawaslu, Salut!

Redaksi
Jumat, 05 Januari 2024 | 11:20 WIB
d86fcec6 d1e3 4668 914e 29e03fc20111 2

Bagja menyebut peringatan itu tidak hanya ditujukan kepada Gibran, melainkan juga pasangan calon lain. Bagja mengatakan saat ini memang masih dalam masa kampanye. Namun, semua paslon harus menaati aturan kampanye. “Saya kira semua capres cawapres tentunya silakan sekarang masa kampanye, tapi CFD tidak digunakan untuk kegiatan politik,” ucapnya.

Bagja pun meminta semua pihak untuk terus memonitor dan melaporkan potensi pelanggaran kampanye kepada Bawaslu. Dia memastikan Bawaslu akan berupaya menelusurinya.  “Kami masih dalam pembahasan dengan teman-teman DKI tapi kami mengi­ngatkan capres cawapres bukan hanya Mas Gibran untuk tidak menggunakan CFD sebagai kegiatan politik,” ujarnya.

Keberanian Bawaslu itu patut diacungi jempol, meski sampai Kamis siang belum ada bersuara terkait hasil pemeriksaan Gibran di Bawaslu Jakarta Pusat. Meski, hal ini sudah dapat ditebak, Gibran akan ‘lolos’ dari jeratan pasal-pasal yang bisa menyanderanya sebagai Cawapres. Calon yang diunggulkan mayoritas lembaga survei menjadi pasangan Capres Prabowo Subianto. Bahkan berpeluang menang satu putaran saja, karena bisa mencapai 50 persen lebih suara.

Di skala lokal, sebenarnya Bawaslu juga mulai lebih keras terhadap para peserta Pemilu, utamanya para Caleg yang bandel. Mereka yang memasang semua alat peraga kampanye (APK) di tempat-tempat umum sekarang juga ketar-ketir. Utamanya di jalan-jalan protokol Kota Padang. Semua APK nonpermanen dibabat melui Satpol PP.

APK itu dianggap merusak kecantikan kota, merusak pemanda­ngan, dan harus dibersihkan. Apalagi banyak yang memasang dengan memakukan poster dan baliho kayu mereka ke pohon-pohon pelindung. Sehingga berpotensi bisa membunuh pohon yang dibiayai oleh APBD itu. Aksi ekstrem Pol PP itu membuat banyak Caleg ‘mengangis’ meski tak akan bisa melarang atau melaporkan tindakan itu.

Bawaslu Garut juga akan turun menelusuri aksi belasan anggota Satpol PP Garut yang menyatakan dukungan untuk Gibran. Tim khusus kini dikerahkan untuk melakukan penyelidikan. Menurut Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid, pihaknya saat ini sudah membentuk tim khusus untuk menelusuri dugaan pelanggaran Pemilu, yang dilakukan oleh petugas dari Satpol PP tersebut.

Ahmad menjelaskan, di sisi lain, pihaknya juga akan segera melakukan pemanggilan terhadap belasan anggota Satpol PP Garut yang terlibat dalam video tersebut. Mereka akan dipanggil dalam 1-2 hari ke depan. “Pemanggilan secepatnya akan dilakukan. Karena dalam penelusuran itu, ada mekanisme paling lama lima hari. Tapi akan kami maksimalkan dalam 2-3 hari ini,” ungkap Ahmad.

Terkait sanksi sendiri, Ahmad belum bisa menentukannya. Namun, secara kasat mata, ada 3 pasal dalam Perbawaslu yang berpotensi dilanggar oleh para anggota Satpol PP ini, yakni Pasal 280 ayat 1, Pasal 280 ayat 3 dan Pasal 283. “Pasal 280 ayat 1 ini untuk kampanye di fasilitas pemerintah, karena dia pakai seragam lengkap, kemudian dari lokasinya pun menjadi tempat yang dimiliki pemerintah,” katanya.

“Kemudian nanti kalau dalam prosesnya ada ditemukan ASN, itu ada Pasal 280 ayat 3 dan Pasal 283. Ada dua pasal khusus yang ke ASN. Ancamannya semua pidana,” pungkas Ahmad.

Diketahui, sejumlah oknum anggota Satpol PP Garut bikin ulah usai bikin konten video berisi dukungan untuk Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Video sejumlah lelaki dan wanita berseragam Satpol PP ini, mulai ramai diperbincangkan di kalangan warga Garut akhir-akhir ini.

Bawaslu harus berani dan bersemangat. Seperti kata Penyair W.S. Rendra, “Kesadaran adalah matahari, Kesabaran adalah bumi, Keberanian menjadi cakrawala, dan Perjuangan adalah pelaksanaan kata-kata.” Jadi, semua akan tertuju, bagaimana Bawaslu bekerja. Apakah Hany sekadar pemantau, pengawas atau benar-benar penjaga demokrasi. (Wartawan Utama)

Laman 2 dari 2
Prev12
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Pilkada 2024, KPU Sumbar Dorong Partisipasi Aktif Pemilih Pemula

Pilkada 2024, KPU Sumbar Dorong Partisipasi Aktif Pemilih Pemula

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 10:15 WIB
KPU Sumbar Buka Seleksi PPK dan PPS Pilkada 2024, Butuhkan 895 PPK dan 3.795 PPS

KPU Sumbar Buka Seleksi PPK dan PPS Pilkada 2024, Butuhkan 895 PPK dan 3.795 PPS

Sabtu, 20 April 2024 | 11:22 WIB
’Diserang’ dalam Debat Capres, Prabowo Pamer Kinerja sebagai Menhan

Sanjung Golkar, Prabowo Bilang Kader Gerindra Harus Selalu Belajar dari Partai Beringin

Senin, 01 April 2024 | 12:06 WIB
Selamat Memilih

Selamat Memilih

Selasa, 13 Februari 2024 | 11:33 WIB
Masa Tenang Pemilu/Pilpres

Masa Tenang Pemilu/Pilpres

Senin, 12 Februari 2024 | 11:58 WIB
Mulai ada Titik Terang

Mulai ada Titik Terang

Rabu, 07 Februari 2024 | 10:35 WIB

BERITA POPULER

  • Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

    Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko Pa­yakumbuh Dukung Kejari Terapkan Pidana Kerja Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Hanyut di Batang Bangko Solok Selatan Ditemukan Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Pasar Payakumbuh, Dipastikan Transparan dan Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari dan Pemkab Pasaman, Teken Kerja Sama Pidana Kerja Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Status Tanggap Darurat Segera Berakhir, Gubernur Mahyeldi Tinjau Proses Rekapitulasi Data Dampak dan Penanganan Bencana
METRO PADANG

Status Tanggap Darurat Segera Berakhir, Gubernur Mahyeldi Tinjau Proses Rekapitulasi Data Dampak dan Penanganan Bencana

Senin, 08 Desember 2025 | 12:03 WIB

Korban Meninggal di Padang Pariaman 42 Jiwa, Ujian Sekolah Tetap Digelar, Siswa Belajar di Tenda dan Asrama Haji

Tim SAR Kembali Temukan 6 Korban Banjir Bandang di Agam, 1 Teridentifikasi, 5 Berstatus Mr dan Ms X

Senin, 08 Desember 2025 | 12:01 WIB
Update Perkembangan Sementara Dampak Bencana Hidrometeorologi di Sumbar, 228 Meninggal Dunia, 98 Hilang, Ribuan Rumah dan Ratusan Fasilitas Publik Terdampak

Update Perkembangan Sementara Dampak Bencana Hidrometeorologi di Sumbar, 228 Meninggal Dunia, 98 Hilang, Ribuan Rumah dan Ratusan Fasilitas Publik Terdampak

Senin, 08 Desember 2025 | 12:00 WIB
Bawa Rombongan Wisata, Odong-odong Terjun ke Jurang di Jalur Tapan–Kerinci, 3 Tewas, 17 Luka-luka

Bawa Rombongan Wisata, Odong-odong Terjun ke Jurang di Jalur Tapan–Kerinci, 3 Tewas, 17 Luka-luka

Senin, 08 Desember 2025 | 11:57 WIB
Korban Meninggal di Padang Pariaman 42 Jiwa, Ujian Sekolah Tetap Digelar, Siswa Belajar di Tenda dan Asrama Haji

Korban Meninggal di Padang Pariaman 42 Jiwa, Ujian Sekolah Tetap Digelar, Siswa Belajar di Tenda dan Asrama Haji

Senin, 08 Desember 2025 | 11:57 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025