Posmetro Padang
Senin, 8 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG POLIKATA

Beraninya Bawaslu, Salut!

Redaksi
Jumat, 05 Januari 2024 | 11:20 WIB
d86fcec6 d1e3 4668 914e 29e03fc20111 2

Oleh: Reviandi

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepertinya mulai mem­­perlihatkan taringnya seba­gai salah satu ‘penjaga’ marwah Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Bawaslu membuktikan power-nya dengan memanggil Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka karena diduga melakukan pelanggaran.

Awalnya, mungkin banyak yang meragukan kinerja Bawaslu yang sebelum masa kampanye kerap menyebut ‘tidak masuk pelangga­ran karena belum jadwal kampanye’ atau ‘bukan pelanggaran karena tidak memenuhi unsur kampanye’ dan lainnya. Begitu banyak pelanggaran yang viral, tapi bebas di mata Bawaslu, termasuk saat ada kader PDIP yang diduga bagi-bagi amplop merah di masjid.

Bawaslu juga diragukan berani memanggil dan ‘memeriksa’ Gibran yang tak lain tak bukan adalah anak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Gibran dilaporkan diduga melanggar aturan Pemilu dengan ‘berkampanye’ saat car free day di Jakarta pada Desember 2023. Pa­dahal, banyak aturan yang melarang acara tanpa kendaraan ber­motor itu melibatkan partai politik, Capres dan organisasi politik lain.

Bawaslu sempat menjadi ‘bulan-bulanan’ netizen karena berani melayangkan surat kepada Gibran yang juga masih menjabat Wali Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng). Banyak yang menganggap itu hanya basa-basi dan tidak akan pernah digubris oleh Gibran. Apalagi sejumlah petinggi TKN Prabowo-Gibran juga sudah menyatakan, tak ada pelanggaran, dan Gibran tak perlu hadir.

Tapi semua diam, semua bisu, saat Bawaslu bisa ‘memaksa’ Gibran datang ke Kantor Bawaslu Pusat, Rabu (3/1/2024). Gibran datang untuk mengklarifikasi terkait tindakannya membagi-bagikan susu di acara hari bebas kendaraan di Jakarta, awal Desember 2023. Aksinya ini diduga melanggar aturan ke-Pemiluan.

Awalnya Gibran tidak memenuhi panggilan Bawaslu, namun dia akhirnya mendatangi Kantor Bawaslu sekitar pukul 13.35 WIB, Rabu (03/01) siang, setelah lembaga itu melakukan pemanggilan ulang. Tindakan Gibran membagi-bagikan susu menimbulkan reaksi di masyarakat. Sebagian menganggap aksi itu merupakan pe­langgaran.

Namun Gibran berkukuh dirinya tidak berkampanye dalam kegiatan tersebut. Dia mengklaim dirinya tidak membawa alat peraga kampanye atau ajakan agar warga memilih dia saat pemungutan suara.

Setelah dimintai klarifikasi sekitar satu jam setengah oleh Bawaslu Jakpus, Gibran kembali menegaskan bahwa aktivitasnya membagikan susu kepada warga di acara CFD bukan “kegiatan partai politik”. “Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di car free day Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik,” ujarnya.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, mengatakan, peristiwa itu “bukan pelanggaran pidana Pemilu”. Namun demikian, Christian mengatakan, pihaknya akan mengkaji dugaan pelanggaran terhadap peraturan lainnya.

Aturan lain itu adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang melarang hari bebas kendaraan bermotor digunakan sebagai sarana kampanye. Dalam Pasal 7 Pergub No. 12/2016 disebutkan adanya larangan kegiatan partai politik di lokasi CFD. Acara CFD disebutkan hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan bertema lingkungan hidup, olahraga, dan seni budaya.

Bahkan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta agar Gibran tak melakukan hal serupa di arena yang tidak diperuntukkan untuk kampanye atau aktivitas politik. “Karena ini mungkin saja ada masalah sehingga kami harus mengingatkan yang bersangkutan, Mas Gibran misalnya untuk tidak melakukan hal demikian,” kata Rahmat beberapa waktu lalu.

Laman 1 dari 2
12Next
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Pilkada 2024, KPU Sumbar Dorong Partisipasi Aktif Pemilih Pemula

Pilkada 2024, KPU Sumbar Dorong Partisipasi Aktif Pemilih Pemula

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 10:15 WIB
KPU Sumbar Buka Seleksi PPK dan PPS Pilkada 2024, Butuhkan 895 PPK dan 3.795 PPS

KPU Sumbar Buka Seleksi PPK dan PPS Pilkada 2024, Butuhkan 895 PPK dan 3.795 PPS

Sabtu, 20 April 2024 | 11:22 WIB
’Diserang’ dalam Debat Capres, Prabowo Pamer Kinerja sebagai Menhan

Sanjung Golkar, Prabowo Bilang Kader Gerindra Harus Selalu Belajar dari Partai Beringin

Senin, 01 April 2024 | 12:06 WIB
Selamat Memilih

Selamat Memilih

Selasa, 13 Februari 2024 | 11:33 WIB
Masa Tenang Pemilu/Pilpres

Masa Tenang Pemilu/Pilpres

Senin, 12 Februari 2024 | 11:58 WIB
Mulai ada Titik Terang

Mulai ada Titik Terang

Rabu, 07 Februari 2024 | 10:35 WIB

BERITA POPULER

  • Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

    Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko Pa­yakumbuh Dukung Kejari Terapkan Pidana Kerja Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Hanyut di Batang Bangko Solok Selatan Ditemukan Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Pasar Payakumbuh, Dipastikan Transparan dan Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari dan Pemkab Pasaman, Teken Kerja Sama Pidana Kerja Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Komut PT Semen Padang Serahkan Bantuan Banjir Bandang Palembayan
METRO PADANG

Komut PT Semen Padang Serahkan Bantuan Banjir Bandang Palembayan

Senin, 08 Desember 2025 | 11:49 WIB

Penanganan Pascabencana Banjir Bandang di Pauh, Respons Cepat dan Bantuan Menyeluruh, PT Semen Padang Diapresiasi

Penanganan Pascabencana Banjir Bandang di Pauh, Respons Cepat dan Bantuan Menyeluruh, PT Semen Padang Diapresiasi

Senin, 08 Desember 2025 | 11:48 WIB
Andre Rosiade Tinjau Lokasi Jembatan Putus Malalak, Dorong Percepatan Perbaikan Infrastruktur Pascabanjir Bandang

Andre Rosiade Tinjau Lokasi Jembatan Putus Malalak, Dorong Percepatan Perbaikan Infrastruktur Pascabanjir Bandang

Senin, 08 Desember 2025 | 11:46 WIB
Dukung Program Wako dan Wawako dalam Pengembangan Wisata, Dinas Pariwisata Gelar Pelatihan Sertifikasi Kompetensi Barista Muda

Dukung Program Wako dan Wawako dalam Pengembangan Wisata, Dinas Pariwisata Gelar Pelatihan Sertifikasi Kompetensi Barista Muda

Senin, 08 Desember 2025 | 11:45 WIB
Seluruh Seragam dan Perlengkapan Sekolah Dihondoh Banjir, Ratusan Siswa SDN 07 Gurun Laweh Gunakan Pakaian Bebas, Jalani Trauma Healing

Seluruh Seragam dan Perlengkapan Sekolah Dihondoh Banjir, Ratusan Siswa SDN 07 Gurun Laweh Gunakan Pakaian Bebas, Jalani Trauma Healing

Senin, 08 Desember 2025 | 11:44 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025