“Pelaporan ini wajib dilaksanakan oleh Parpol. Khusus untuk pengurus Parpol di tingkat kabupaten melaporkan LADK calon anggota DPRD kabupaten. Jika tidak dilaporkan, maka partai politik bisa terancam batal sebagai peserta Pemilu 2024,” jelasnya.
Partai politik mencatat seluruh transaksi penerimaan, meliputi identitas penyumbang, jumlah sumbangan, bentuk sumbangan dan waktu penerimaan.
Rapat kordinasi tersebut dilaksanakan agar seluruh pimpinan partai politik memahami aturan dan mekanisme pelaporan. “Periode pembukuan LADK dimulai sejak 17 Desember 2022 hingga 7 Januari 2024. Sedangkan untuk masa perbaikan pada tanggal 8-12 Januari 2024,” ujarnya.
Pihaknya menerangkan bahwa, Rakor persiapan penyampaian laporan LADK yang dilaksanakan oleh KPU Sijunjung itu merupakan bagian dari tahapan Pemilu.
“Tentunya ini juga bagian dari tahapan Pemilu 2024 yang harus disosialisasikan kepada peserta partai politik dan masyarakat terkait proses pelaksanaan Pemilu,” tambahnya. (ndo)
















