Dikatakan Ketua PJKIP Pessel itu, Gubenur Sumbar bisa mengkaji ulang kembali atas sikap pencabutan SK lembaga Komisi Informasi Sumatara Barat. Dan, Pemprov Sumbar duduk bersama dengan penggurus KI Sumbar membicarakan alasan pembekuan SK tersebut.
Alasan hukum dan dasar hukum atas pembekuan SK lembaga Komisi Informasi Sumbar, harus jelas. Apalagi dalam UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terkait Komisi Informasi dan kewenangan Gubernur atau Pemprov, jelas tidak ada menjelaskan satu kalimat yang memberikan kewenangan Gubernur membubarkan Komisi Informasi.
” Ini jelas mengangkangi UU 14 tahun 2008, dan Gubernur Sumbar bisa mengkaji ulang pencabutan SK tersebut, ” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumbar melalui SK nomor 555-890-2023 diteken Gubernur Mahyeldi tertanggal 29 Desember 2023 membekukan KI Sumbar atau SK Perpanjangan . ( Rio)
