PASAR RAYA, METRO–Sejumlah lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali diangkut Satpol PP Padang bersama Dinas Perdagangan di kawasan Pasar Raya Barat. Lapak-lapak ini ditinggalkan beÂgitu saja oleh para pedaÂgang usai berjualan, Kamis (4/1).
Diketahui bahwa pembenahan dan penataan PaÂsar Raya Padang terus dilakukan Pemko Padang. Pedagang yang berjualan di lokasi tersebut telah diatur melalui surat Edaran Walikota Nomor 438, terkait lokasi dan waktu diperbolehkan berjualan yaitu pukul 15.00 WIB.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP PaÂdang, Rozaldi Rosman meÂngaÂtakan, upaya penertiban Pasar Raya setiap hari dilakukan, namun maÂsih ada di antara PKL yang nekat meninggalkan lapak di lokasi berjualan. Untuk menjadikan Pasar Raya yang tertib, tentu perlu tindak tegas sehingga pasar yang tertib nyaman bagi pengujung pasar dapat diciptakan.
