POLITIKA

Bawaslu Pasbar Rekrut 1.286 Pengawas TPS Pemilu 2024

0
×

Bawaslu Pasbar Rekrut 1.286 Pengawas TPS Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Wanhar Ketua Bawaslu Pasaman Barat

PASBAR, METRO–Untuk melakukan pengawasan terhadap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, setiap Badan Pengawas Pemilu (Ba­waslu) Kabupaten/Kota di Sumatra Barat (Sumbar) membuka pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024.

Termasuk di dalamnya Bawaslu Kabupaten Pa­sa­man Barat (Pasbar) yang telah membuka pendaftaran tersebut sejak Se­lasa (2/1) hingga Sabtu (6/1).

“Untuk Pas­bar sen­diri mem­butuhkan 1.286 pe­nga­was TPS un­tuk Pemilu 2024. Pengawas TPS itu akan di­tem­­pat­kan di 1.286 TPS atau sa­tu orang per TPS,”ujar Ketua Bawaslu Pasbar, Wanhar, Rabu (3/1).

Ia menga­ta­kan, pe­nga­was TPS yang diben­tuk itu nanti akan men­­jadi ujung tom­bak pe­nga­wasan pada saat pemungutan dan peng­hitungan suara Pemilu 2024.

Baca Juga  Bareskrim Tetapkan 7 PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu

Menurutnya, pengawas TPS itulah yang akan melakukan pengawasan secara langsung sejak dimulainya pemungutan suara sampai dengan selesainya penghitungan surat suara di TPS.

Oleh karena itu, katanya, para calon pengawas TPS Pemilu yang saat ini akan direkrut Bawaslu Pasaman Barat akan dilakukan wawancara untuk mendalami pengetahuan tentang kepemiluan, serta pemahaman tentang peraturan teknis pemilihan umum.

Ia berharap pengawas TPS ini juga merupakan orang-orang jujur, berintegritas, mempunyai kepri­ba­dian yang kuat serta tidak dalam hubungan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Dalam melakukan pembentukan pengawas TPS, pihaknya akan memastikan independensi dari calon pengawas dengan melakukan tracking/pelacakan rekam jejak.

Baca Juga  Nabi Daud AS, Percaya pada Bantuan dan Kekuatan Allah SWT

“Melalui rekam jejak ini diharapkan pengawas TPS yang terpilih adalah orang-orang yang tidak mem­punyai afiliasi terhadap peserta pemilu ataupun merupakan tim sukses kandidat tertentu,” katanya.

Ia menjelaskan pendaftaran pengawas TPS pemilu 2024 sudah dibuka sejak 2 Januari sampai 6 Januari 2024.

Pengawas TPS nantinya memiliki wewenang dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas, seperti menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya du­gaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyim­pa­ngan, administrasi pemungutan dan penghitungan sua­ra

Setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan tersebut dibuatkan berita acaranya yang dilengkapi dengan bukti, sehingga nantinya dapat diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. (end)