Ditambahkan Iptu Oon, beberapa jam di lokasi, petugas melihat seorang laki laki berinisial KF di dalam rumah dengan gerak gerik yang mencurigakan. Petugas pun langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku yang dicurigai menyimpan barang haram berupa ganja.
“Awalnya pelaku yang terlihat panik didatangi petugas. Bahkan, pelaku sempat mengelak dituduh memiliki atau menyimpan narkoba. Tak percaya begitu saja, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut yang disaksikan warga setempat,” ujar Iptu Oon.
Beberapa menit melakukan penyisiran, kata Iptu Oon, petugas akhirnya menemukan sebuah tas ransel yang berada di atas lantai dalam kamar rumah tersebut. Setelah dicek, di dalam tas ransel ternyata berisi enam paket ganja berukuran besar.
“Mendapati barang bukti itu, pelaku hanya diam dan tidak berkutik digelandang petugas ke Mapoles Solok. Kami masih lakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya. Diduga, ganja yang dimiliki pelaku akan diedarkan di wilayah Kota Solok dan Kabupaten Solok,” tutupnya. (vko)
