AGAM, METRO–Kepepet butuh uang, ayah muda yang berstatus pengangguran nekat mencari penghasilan dengan cara instan dengan menjadi pengedar sabu. Sialnya, baru satu bulan menjalankan bisnis haram, pria beranak satu itu sudah keburu ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam.
Penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial AF (23) dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Padang Lansano, Jorong Sago, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Rabu (3/1) sekitar pukul 05.00 WIB. Bahkan, untuk mengelabui Polisi, pelaku menyembunyikan sabu yang hendak dijualnya itu di bawah karpet dan di dalam pipa paralon.
Kapolres Agam Muhammad Agus Hidayat melalui Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, anggota berhasil mengamankan tiga paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dengan berat 2,5 gram, satu meter paralon ukuran 2,5 inchi tempat menyimpan sabu-sabu, uang hasil penjualan sabu-sabu, telpon genggam dan lainnya.
“Penangkapan terhadap pelaku yang merupakan warga Batang Piarau, Jorong Sago, Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung setelah anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki memiliki dan menguasai narkotika golongan satu jenis sabu yang sedang berada dalam sebuah rumah kontrakan di daerah Padang Lansano,” kata AKP Aleyxi.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, jelas AKP Aleyxi, tim bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara. Kemudian tim opsnal mengetuk pintu rumah kontrakan tersebut seolah-olah berpura sebagai tamu dan langsung mengamankan pelaku setelah membukakan pintu rumah.
“Pelaku langsung diamankan dan tidak ada perlawanan saat penangkapan. Didampingi para saksi, selanjutnya dilakukan pemeriksaan di dalam rumah tersebut. Lalu ditemukan satu buah paket sabu yang disembunyikan pelaku di bawah karpet tempat tidurnya,” ujar kata AKP Aleyxi.
AKP Aleyxi menambahkan, curiga masih ada bukti lain, pihaknya melanjutkan pemeriksaan ke dapur dan ditemukan juga dua buah paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam paralon.
“Pelaku meletakkan sabu tersebut di dalam kaleng rokok dan kemudian disembunyikan dalam para lon. Tim juga menemukan uang Rp100 ribu hasil penjualan sabu-sabu di saku celananya,” katanya.
AKP Aleyxi menegaskan, pelaku mengakui barang itu miliknya yang dibeli dari salah seorang temannya sebanyak 2,5 gram seharga Rp2,3 juta. Pelaku mengakui baru satu bulan ini mencoba belajar mengedarkan sabu-sabu, karena kebutuhan ekonomi untuk menghidupi keluarganya, dimana saat ini kondisi pelaku hidup dengan satu istri dan satu orang anak.
“Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (pry)






