SOLOK, METRO–Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Solok lakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Pemerintah Kota Solok. Kesepakatan ini terkait tentang Gerakan Menanam Pohon bagi Calon Pengantin di Kota Solok.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota solok, H. Mustafa dengan Walikota Solok H. Zul Elfian menilai, kerjasama ini akan membawa manfaat positif bagi masyarakat.
Kerjasama ini berdaÂsarkan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sebaÂgaiÂmana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.76/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Adipura.
Selanjutnya Peraturan Agama Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan; Keputusan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah; Instruksi Walikota Solok Nomor 100.3.4-3-3.2023 tentang Gerakan menanam pohon bagi calon pegantin, Gerakan Jumat bersih, Gerakan sabtu hijau dan Gerakan minggu sehat di Kota Solok.
