PADANG, METRO–Polda Sumbar menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana kelalaian erupsi Gunung Marapi yang menyebabkan 24 orang pendaki meninggal dunia.
Hal itu dikatakan Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono. Menuturnya, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, tidak ditemukan unsur dugaan pidana, sehingga proses penyelidikan dihentikan.
“Tidak ditemukan unsur dugaan pidananya sehingga kita hentikan untuk memberikan kepastian hukum,” kata Irjen Pol Suharyono kepada wartawan, Minggu (31/2).
Pol Suharyono, menjelaskan, dari hasil penyelidikan, Gunung Marapi telah berada di level waspada sejak tahun 2011. Ia menuturkan, erupsi Gunung Marapi bukanlah meletus, dan memang sulit untuk mendeteksi erupsi dibandingkan meletus.
“Memang seluruh gunung berapi di Indonesia berada di level waspada. Gunung meletus memiliki tanda-tanda dan bisa dideteksi, sedangkan erupsi sulit dideteksi. Intinya penyidik tidak menemukan unsur tindak pidananya ya,” kata Suharyono.
Ditambahkannya, pada saat Gunung Marapi mengalami erupsi pada Minggu (3/12), ada 75 orang pendaki di kawasan itu. Data dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat mencatat bahwa 23 orang meninggal dunia dan 52 orang selamat.
“Beberapa di antara yang selamat membutuhkan perawatan intensif di rumah sakit. Jumlah korban meninggal kemudian bertambah menjadi 24 orang setelah satu orang korban yang dirawat di RSUP M Djamil Padang meninggal dunia,” tutupnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Sumbar telah memeriksa dua pegawai dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar terkait aktivitas pendakian Gunung Marapi yang mengalami erupsi pada Minggu (3/12) lalu hinga menewaskan puluhan pendaki.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan membenarkan adanya pemeriksaan itu. Menurutnya, sebelum diperiksa, Tim Ditreskrimum Polda Sumbar terlebih dahulu mengirimkan surat pemanggilan untuk permintaan klarifikasi.
Memang benar dua orang dari pihak BKSDA telah hadir memenuhi dan menjalani pemeriksaan di Polda Sumbar. pemeriksaan terhadap dua orang itu masih seputar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dan standar operasional prosedur (SOP) aktivitas pendakian di Gunung Marapi,” kata Kombes Pol Dwi, Jumat (15/12).
Selain pihak BKSDA Sumbar, ungkap Kombes Pol Dwi, sejatinya Ditreskrimun Polda Sumbar juga turut memanggil pihak Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) untuk diperiksa. Hanya saja yang bersangkutan tidak bisa hadir.
“Pemanggilan sudah dilakukan, tapi yang bersangkutan berhalangan datang sehingga meminta ditunda. Yang bersangkutan juga mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke pihak Polda Sumbar pada 20 Desember 2023 mendatang,” ujar Kombes Pol Dwi.
Dikatakan Kombes Pol Dwi, pada tahap awal pemeriksaan terkait erupsi Gunung Marapi yang menimbulkan korban jiwa hingga puluhan orang, pihaknya memang masih berfokus kepada BKSDA dan PVBMG.
“Sekarang fokus ke BKSDA dan PVBMG, setelahnya nanti baru diperluas memintai keterangan kepada para korban pendaki yang selamat dan saksi lain yang diperlukan,” katanya. (rgr)






