Rozaldi menjelaskan bahwa lokasi penertiban dilakukan di beberapa titik jalan antara lain jalan Jati, Sawahan, Simpang Haru, jalan Marapalam, dan di kawasan Lubeg. Menurutnya apa yang dilaksanakan jajarannya sudah mengacu kepada aturan yang telah ditetapkan.
“Tindakan kami berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2005. Sehingga, apapun jenisnya jika reklame itu melanggar dari segi letak maupun izin, maka akan ditertibkan,” tegasnya.
“Kami imbau kepada masyarakat, bahwa tidak diperbolehkan menempel spanduk atau apapun di pohon pelindung serta tiang listrik maupun di tempat-tempat umum lainya yang tidak diperuntukan untuk itu,” harapnya.
Untuk diketahui, agar tidak menyalahi aturan, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum. Alat Peraga Kampanye Pemilu.
Untuk memasang alat peraga kampanye pemilu ternyata tidak dilakukan secara sembarangan. Mengacu pada Pasal 36, lokasi pemasangan APK Pemilu wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan PKPU dan peraturan perundang-undangan terkait.
APK secara umum setidaknya dilarang dipasang di beberapa tempat berikut, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah. Kemudian, fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, dan halaman, pagar, atau dinding rumah tanpa seizin pemilik.
Selanjutnya, lokasi pemasangan APK ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Lokasi pemasangan APK juga ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi untuk Kampanye Pemilu di wilayah provinsi dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk Kampanye Pemilu di wilayah kabupaten/kota. (brm)
