METRO PADANG

Caleg Bertebaran, Wara Wiri “Jual” Senyum di Jalan, Satpol PP: Banyak yang Salahi Aturan, Rusak Estetika Kota

0
×

Caleg Bertebaran, Wara Wiri “Jual” Senyum di Jalan, Satpol PP: Banyak yang Salahi Aturan, Rusak Estetika Kota

Sebarkan artikel ini
APK CALEG DITURUNKAN— Petugas Satpol PP Kota Padang kembali menyasar sejumlah titik dan kawasan jalan yang banyak terdapat APK caleg dan melanggar aturan, Senin (2/1) malam. DI antaranya, di Jati, Sawahan, Simpang Haru, jalan Marapalam, dan di kawasan Lubeg.

PADANG, METRO —Ratusan baliho dan ribuan spanduk caleg yang akan “bertempur” di Pileg 14 Februari mendatang, terpasang di atas fasilitas umum (fasum) di sepanjang jalan di Kota Padang. Wajah-wajah penuh senyum manis bertebaran dan menghiasi jalan-jalan, tidak hanya jalan utama, namun di jalan tikus pun para gambar caleg tersenyum dengan gampang dijumpai.

Sayangnya, spanduk dan baliho para calon wakil rakyat ini menyalahi aturan. Spanduk mereka sudah merusak estetika wajah kota. Melanggar perda.

Pantauan POSMETRO, sudah hampir satu bulan lebih, batang pohon dan tiang-tiang listrik menjadi sasaran empuk dari pe­masangan baliho atau span­­duk tersebut. Bahkan, pe­masangan Alat Peraga Kampanye (APK) juga ter­lihat di taman kota. APK ini dipancang tepat di U-turn (belokan jalan), sehingga dapat menjadi penyebab timbulnya kecelakaan lalu lintas.

Karena, adanya APK yang terpasang tersebut, pengendara yang ingin berbelok arah menjadi ra­gu-ragu karena tidak melihat lawan yang datang dari arah yang berlawanan.

Kabid Trantibum Tranmas Satpol-PP Padang, Rozaldi Rosman mengatakan bahwa, yang di tertibkan tersebut berupa media promosi yang tidak berizin, seperti baliho caleg, sedot WC dan iklan lainnya.

Baca Juga  Andre Rosiade Minta Layanan Bagasi Bandara Tidak Makan Waktu Lama

“Ini semua menyalahi aturan seperti, yang ditancapkan dibatang pohon ataupun di tiang-tiang listrik karna itu melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang,” ujarnya.

Dalam operasi penertiban ini pihaknya hanya menyasar pada baliho dan spanduk yang berada di fasum, sehingga terlihat kurang nyaman untuk dipandang pengguna jalan. “Kami melakukan kegiatan penertiban ini berdasarkan perda yang ada di kota padang,” kata Rozaldi.

Rozaldi menjelaskan bahwa lokasi penertiban dilakukan di beberapa titik jalan antara lain jalan Jati, Sawahan, Simpang Haru, jalan Marapalam, dan di kawasan Lubeg. Menurutnya apa yang dilaksanakan jajarannya sudah mengacu kepada aturan yang telah ditetapkan.

“Tindakan kami berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2005. Sehingga, apa­pun jenisnya jika reklame itu melanggar dari segi letak maupun izin, maka akan ditertibkan,” tegasnya.

“Kami imbau kepada masyarakat, bahwa tidak diperbolehkan menempel spanduk atau apapun di po­hon pelindung serta tiang listrik maupun di tempat-tempat umum lainya yang tidak diperuntukan untuk itu,” harapnya.

Baca Juga  Sosialisasi Bantuan Keuangan Parpol, Wujudkan Sistem Pencairan yang Disiplin, Akurat dan Akuntabel

Untuk diketahui, agar tidak menyalahi aturan, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum. Alat Peraga Kampanye Pemilu.

Untuk memasang alat peraga kampanye pemilu ternyata tidak dilakukan secara sembarangan. Me­nga­cu pada Pasal 36, lokasi pemasangan APK Pemilu wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan PKPU dan peraturan perundang-undangan terkait.

APK secara umum se­tidak­nya dilarang dipasang di beberapa tempat beri­kut, tempat ibadah,     rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tem­pat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah. Kemudian, fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, dan     halaman, pagar, atau dinding rumah tanpa seizin pemilik.

Selanjutnya, lokasi pemasangan APK ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Lokasi pema­sangan APK juga ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi untuk Kampanye Pemilu di wilayah provinsi dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk Kampanye Pemilu di wilayah kabupaten/kota. (brm)