METRO BISNIS

TER Baru Berlaku Tahun ini, Pelaku Usaha Harus Bersiap Hadapi Biaya Operasional yang Membengkak

0
×

TER Baru Berlaku Tahun ini, Pelaku Usaha Harus Bersiap Hadapi Biaya Operasional yang Membengkak

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI Pajak.

JAKARTA, METRO–Solusi berbasis teknologi mampu menunjang kepatuhan perusahaanterhadap kebijakan dan peraturan negara yang kerap diperbarui pemerintah. Sa­lah satu kebijakan yang akan berdampak besar ke perusahaan adalah Tarif Efek­tif Rata-rata (TER) yang akan dijalankan mulai awal 2024 yang akan membuat biaya operasional pelaku usaha jadi membengkak.

 Pemerintah merancang TER dengan tujuan mempermudah penghitungan pajak dengan mengubah metode penghitungan Pajak Penghasilan Pa­sal 21 Karyawan, atau PPh 21. Stevens Jethefer, Head of Business Mekari Talenta, mengatakan bahwa setiap penerbitan kebijakan dan peraturan meng­ha­rus­kan perusahaan untuk mengubah cara mereka beroperasi agar bisa menjaga compliance, atau ketaatan, terhadap aturan yang berlaku. 

 “Bagi perusahaan, compliance terhadap kebijakan sangat esensial bagi keberlangsungan mereka di pa­sar Indonesia. Sebab itu, perusahaan harus tanggap mengambil langkah-langkah adaptif sedini mungkin agar compliance dan pengoperasian bisnis berjalan tanpa hambatan begitu kebijakan baru diterapkan. Ditambah lagi, perusahaan harus cermat dalam meng­imple­mentasikan kebijakan baru karena perubahan di satu bagian bisnis akan berdampak ke berbagai aspek operasional lainnya,” jelas Stevens melalui keterangannya. 

Baca Juga  Tingkatkan Taraf Ekonomi Warga Melalui Keterampilan Membuat Kue

 Kenapa biaya operasional perusahaan jadi naik dengan pemberlakuan TER baru? Stevens menyebutkan bahwa perubahan peng­­hitungan pajak dengan adanya TER akan mem­pengaruhi penghitungan payroll atau penggajian, yang kemudian akan berimbas pada besaran biaya operasional perusahaan.

 “Namun, perusahaan tidak perlu khawatir akan compliance karena mereka bisa menggunakan tek­nologi yaitu solusi HR (human resources) berbasis awan yang bersifat agile, dimana update sistem dilakukan secara otomatis begitu ada perubahan kebijakan pasar,” katanya.

 Ia kemudian menjelaskan empat cara bagaimana solusi HR berbasis awan membantu perusahaan untuk cepat beradaptasi dengan TER. Salah satunya adalah yang ditawarkan Mekari sebagai pemain Soft­ware as a Service (SaaS) lokal di Indonesia.

 Keunggulan solusi HR yang disediakan oleh pe­nye­dia SaaS lokal adalah di sisi compliance. Sebagai sesama perusahaan Indonesia, penyedia SaaS lokal bisa langsung memperhatikan dan menanggapi perubahan kebijakan, sehingga mampu lebih tanggap dalam memperbarui sistem di balik solusi.

 “Solusi HR bisa memperbarui sistem penghitungan payroll secara otomatis kapanpun, sehingga perusahaan terbebas dari kerumitan melakukannya secara manual yang rentan dengan error. Untuk hal ini, penyedia solusi HR lokal menunjukkan keunggulannya karena sebagai perusahaan yang juga berbasis di Indonesia, mereka memiliki pemahaman kebijakan yang lebih baik sehingga bisa memperbarui sistem secara paralel dengan perubahan peraturan pemerintah,” kata Stevens.

Baca Juga  BI Sumbar dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah di 104 Kelurahan, Beras Dijual Rp 12 Ribu per Kg dan Minyak Goreng Rp 15 Ribu per Liter

 Salah satu kerumitan yang kerap dihadapi perusahaan saat dikeluarkannya kebijakan baru adalah kesesuaian data kepega­waian karyawan dengan pemotongan pajak. Ketika TER baru diterapkan, perusahaan harus mencocokan lagi beberapa data, misalnya kesesuaian antara status Penghasilan Tidak Ke­na Pajak (PTKP) dengan pedoman di dalam TER.

 “Solusi HR mengotomasi penghitungan dan rekapitulasi data, dimana HR perusahaan tinggal memilih status kepegawaian, PTKP, serta status wajib pajak setiap karyawan sehingga sistem bisa dengan sendirinya menghitung pajak sesuai metode TER. Ketepatan dalam menghitung pajak bagus bukan saja bagi pembukuan perusahaan, namun juga karya­wan sebagai wajib pajak,” pungkas Stevens.(jpc)