SIJUNJUNG, METRO–Angka kriminalitas di Kabupaten Sijunjung mengalami penurunan sebesar 2,7 persen pada tahun 2023 jika dibandingkan pada tahun 2022 lalu. Jumlah tersebut merupakan hasil rekap tahunan terkait jumlah laporan kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polres Sijunjung.
Polres Sijunjung mencatat sebanyak 246 laporan kasus selama tahun 2023, jumlah itu juga termasuk 24 kasus narkoba. Sedangkan pada tahun 2022 lalu tercatat sebanyak 253 kasus dan 26 diantaranya merupakan kasus narkoba.
Meskipun mengalami penurunan laporan kasus kriminalitas, namun persentase penyelesaian kasus di tahun 2023 sedikit lebih rendah jika dibanding pada tahun 2022. Pada tahun 2023 Polres Sijunjung berhasil menyelesaikan sebanyak 175 kasus dari total jumlah 246 laporan yang masuk, atau berada di angka 77 persen.
Sedangkan di tahun 2022 lalu, Polres Sijunjung berhasil menyelesaikan sebanyak 195 kasus dari total laporan 253 laporan yang masuk, dengan persentase di angka 77,07 persen.
Laporan itu disampaikan Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas melalui Kasat Reskrim Akp Muhammad Yasin, didampingi anggota Humas Aipda Fajri Hidayat dan Bripka Yudi Satria, pada Minggu (31/12) kemarin.
“Perbandingan laporan yang masuk dari tahun sebelumnya mengalami sedikit penurunan. Meski demikian perbandingannya masih relatif sama,” tuturnya.
Jumlah tersebut, lanjutnya juga sudah termasuk laporan dan penanganan kasus narkoba. “Itu sudah meliputi semua laporan, baik kriminalitas ataupun kasus narkoba. Artinya itu rekap secara keseluruhan di Polres Sijunjung, bukan hanya di Reskrim saja,” ujar Kasat Reskrim.
Pihaknya mengimbau agar kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, sehingga angka kriminalitas di Wilkum Polres Sijunjung bisa terus ditekan. “Kita berharap jumlah ini bisa terus ditekan. Tentunya melalui kesadaran masyarakat itu sendiri untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum dan saling menjaga kondusifitas Kamtibmas,” terangnya.
Sedangkan untuk tunggakan kasus yang belum selesai, Polres Sijunjung mengatakan akan terus berupaya untuk menuntaskannya. “Yang belum selesai akan tetap diproses, karena hingga kini masih banyak penanganan kasus yang sedang berjalan,” tambahnya. (ndo)





