Selain itu, kata Irjen Pol Suharyono, Polda Sumbar memberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 8 personel, jumlah yang sama dengan tahun sebelumnya. PTDH dilakukan sebagai langkah tegas terhadap personel yang tidak dapat dibina lagi, sebagai upaya untuk menjaga citra positif Polri.
“Pada tahun 2022, terdapat 17 anggota yang melanggar disiplin, terdiri dari 1 Perwira Menengah, 3 Perwira Pertama, 18 Bintara. Sementara pada tahun 2023, angka pelanggaran meningkat menjadi 20 anggota, dengan rincian Perwira Pertama dan Bintara 28 orang,” ujarnya.
Kapolda Sumbar menegaskan bahwa pemberian reward dan punishment dilakukan tanpa pandang bulu sebagai komitmen Polda Sumbar dalam menjaga kualitas dan integritas personelnya.
“PTDH terhadap personel yang melanggar, dilakukan setelah melalui beberapa proses. Bahkan, mereka yang dipecat sudah melewati proses pembinaan, namun tetap saja melakukan pelanggaran yang berulang. Sehingga, diberikan penindakan tegas agar tidak menambah citra negatif Polri,” tutupnya. (rgr)
