LIMAPULUH KOTA, METRO–Heboh pascafoto syurnya tersebar hingga viral di media sosial gegara tak sengaja mengirimkannya ke salah satu WhatsApp Grup (WAG), Wali Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya.
Surat pengunduran diri Wali Nagari Guguak VIII Koto berinisial Ys tersebut tertanggal 28 Desember 2023 yang juga tersebar di media sosial. Terlihat, surat itu ditandatangani oknum Wali Nagari Guguak VIII Koto, Kepala DPMD Limapuluh Kota, Camat Guguak dan Ketua Bamus Nagari Guguak VIII Koto.
Ihwal pengunduran diri Ys sebagai Wali Nagari Guguak VIII Koto dibenarkan oleh Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt Bandaro Rajo saat dikonfirmasi Jumat (29/12). Menurutnya, setelah menerima pengunduran diri yang bersangkutan, pihaknya langsung menujuk pelaksana tugas.
“Benar. Ys sudah mengajukan pengunduran diri. Kami langsung proses pengunduran diri yang bersangkutan, kami berhentikan dan telah diganti. Hari ini sudah ditunjuk pelaksana tugas (plt) agar tidak mengganggu pelayanan di Kantor Wali Nagari,” ungkap Safaruddin Dt Bandaro Rajo.
Dijelaskan Safaruddin, Ys sendiri merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Terkait kesalahannya tersebut, pemerintah kabupaten akan menindaklanjuti kasus beredarnya foto syur itu dengan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Karena yang bersangkutan ASN, ada mekanisme pemeriksaan oleh Inspektorat dan lainnya. Saya juga merasa geram dengan perbuatan Ys. Pasalnya, sebagai wali nagari, Ys seharusnya menjadi contoh bagi warganya. Itu amoral, agama kita sudah melarang. Kesalahan yang bersangkutan sangat fatal,” tegasnya.
Diekatahui, foto tidak senonoh diduga Wali Nagari Guguak VIII Koto, Kabupaten Limapuluh Kota, beredar di media sosial dan viral. Awalnya foto tersebut tidak sengaja dikirim oleh Ys di salah satu grup WhatsApp. Kemudian ia menghapus foto tidak senonoh tersebut.
