JAKARTA, METRO–Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melarang penggunaan petasan saat perayaan malam tahun baru 2024. Bahkan, menyalakan kembang api juga perlu memiliki izin Polisi.
“Terkait petasan, kami sampaikan petasan itu dilarang dalam melaksanakan malam perayaan tahun baru,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (29/12).
Ramadhan menyebutkan, hanya kembang api yang diizinkan untuk dipergunakan pada perayaan malam pergantian tahun. Meski begitu, dia mengatakan, penggunaan kembang api harus melalui izin dari pihak-pihak yang berwenang.
”Yang diiizinkan adalah kembang api, tapi penggunaannya juga harus minta izin karena harus melihat lokasi-lokasi apakah tempat-tempat itu memungkinkan dilaksanakan kembang api,” ujarnya.
“Jadi misalnya ada kegiatan, panitianya harus minta izin, harus ada izin keramaian dan izin penggunaan kembang api itu sendiri,” tutupnya. (jpg)






