Selain itu, anggota jaringan Fredy Pratama, yaitu Fajar Reskianto, sudah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena berperan sebagai kurir serta kepemilikan sabu sebanyak 21 kilogram.
Sebelumnya Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menyatakan pihaknya masih memburu bandar narkoba kelas kakap, Fredy Pratama. Sandi berharap, Fredy dapat ditangkap dalam waktu dekat.
“Fredy Pratama saat ini sedang dalam proses pengejaran, mohon doanya,” ucap Sandi kepada wartawan.
Sandi mengatakan, penangkapan tersebut nantinya dapat memastikan siapa sosok yang berperan dominan dalam sindikat Fredy Pratama itu. Adapun sejauh ini, Sandi mengatakan, butuh proses dalam memburu dan menangkap seseorang. Ia pun mengibaratkan pencarian Fredy Pratama ini seperti barang yang hilang.
“Kita mencari barang hilang aja kita perlu mengingat-mengingat apalagi mencari orang butuh proses mangkanya butuh komunikasi, butuh koordinasi dengan semua pihak agar bisa mendapatkan koordinasi yang signifikan,” ujarnya. (jpg)
