TAN MALAKA, METRO–Kedapatan menjual minuman beralkohol (minol) tanpa izin, Satpol PP melakukan penindakan terhadap salah satu minimarket di kawasan Kecamatan Padang Selatan. Jumat (29/12), petugas mendatangi minimarket dan diberi tindakan tegas.
Kabid Tibum Satpol PP Kota Padang Rozaldi Rosman, mengungkapkan pengawasan dan pemeriksaan dilakukan terhadap peredaran minuman beralkohol yang tidak memiliki izin untuk menjual. “Saat dilakukan pemeriksaan diduga pemilik tidak mengantongi izin. Petugas mengamankan sebanyak enam botol minuman beralkohol golongan A dari minimarket tersebut,” ungkap Rozaldi, didampingi Kasi Ops Eka Putra Irwandi dan Kasi Lidik Riko Afriwan, Jumat (29/12).
Dijelaskan, ketika petugas sampai di lokasi, pemilik diminta menunjukkan surat izin edar minol. Namun, pelaku usaha tidak dapat memperlihatkannya. “Terpaksa diambil tindakan tegas dengan mengamankan minol tersebut sebagai barang bukti. Semua diserahkan ke penyidik untuk diproses sesuai aturan dan ketentuan. Apakah nanti akan diberikan sanksi tipiring, kami belum bisa memastikan karena masih diproses oleh PPNS,” jelas Rozaldi.
Tertibkan Balap Liar
Selain menertibkan pelaku penjualan minuman beralkohol, terkait laporan masyarakat, Satpol PP juga melakukan penertiban kepada pelaku balap liar di kawasan jalan Khatib Sulaiman.
