PADANG, METRO–PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatera Barat (Sumbar) mencatat, sejak Januari hingga Desember 2023 telah terjadi 28 kecelakaan di pelintasan sebidang kereta api. Korban meninggal sebanyak 2 orang, dan luka berat sebanyak 8 orang dan selamat 22 orang.
Masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di pelintasan sebidang dapat mengakibatkan kecelakaan. PT KAI Divre II Sumbar bersama Balai Teknik Perkeretapian (BTP) Kelas II Padang menggelar kegiatan Sosialisasi Keselamatan di Pelintasan Sebidang, Rabu (27/12).
Sosialisasi digelar di lokasi yakni di JPL 2 Km 1+385 petak jalan Padang –Tarandam dan JPL 6 Km 6+480 petak jalan Bukit Putus – Padang.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, PT KAI Divre II Sumbar turut menggandeng Pecinta Kereta Api. “PT KAI Divre II Sumbar mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi pelintasan sebidang kereta api, BERTEMAN (Berhenti, Tengok Kanan, Kiri, Aman, Jalan) “ jelas Sofan Hidayah, Vice President PT KAI Divre II Sumbar.
Dalam sosialisasi tersebut pembagian jadwal kereta api, pembentangan spanduk dan pembagian souvenir serta terkait keselamatan dan himbauan untuk tertib berlalu lintas kepada pengguna jalan di perlintasan sebidang.
Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain; b. Mendahulukan kereta api; dan c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Sementara untuk peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan Jalan, telah diatur pengaturannya secara khusus berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) RI Nomor PM 94 Tahun 2018, tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.




















