Selain itu, Gusni menuturkan, belajar dari pelaksanaan Pemilu sebelumnya, PTPS menjadi sentral pengawasan Pemilu saat penghitungan suara dan menjadi tempat bertanya serta tempat konsultasi. “Pemilu 2019 lalu, PTPS ini menjadi tempat bertanya, menjadi tempat konsultasi, bahkan diminta menjadi penentu pelaksanaan. Oleh sebab itu, dalam proses rekrutmen untuk mencari PTPS yang mampu bekerja dengan baik untuk mencegah pelanggaran dan mengatasi persoalan,” paparnya.
Gusni menambahkan, proses perekrutan PTPS telah terbantu dengan regulasi terbaru. Misalnya dari usia PTPS yang syarat awalnya berusia 25 tahun, sekarang diturunkan menjadi 21 tahun, bahkan apabila tidak ada bisa di bawah 21 tahun dengan minimal usia 17 tahun dengan mengikuti ketentuan.
“Perekrutan PTPS yang akan dilakukan Panwascam dapat melakukan perekrutan dengan baik dengan super visi dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Sijunjung,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, kata Gusni Fajri, Panwascam akan melakukan perekrutan. Diharapkan PTPS ini bisa menjadi penyelesaian masalah, bukan membuat masalah dengan membentuk PTPS yang tangguh dan setelah dilakukan rekrutmen bisa segera bekerja. “Setelah perekrutan, PTPS akan mendapatkan pembekalan pada Januari 2024. Kita harus segera melakukan persiapan dan bekerja dengan sungguh-sungguh karena banyak yang mesti dilakukan jangan menunda-nunda,” pungkasnya. (ndo)