PADANG, METRO–Selama tahun 2023, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat (Sumbar) telah menangkap 22 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering, sabu, hingga pil ekstasi. Mirisnya, para pelaku yang ditangkap dikendalikan oleh narapidana yang berada di dalam penjara.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Tri Julianto Djatiutomo mengatakan, dalam rangka memutus mata rantai pemasok narkotika mulai dari produsen sampai pada jaringan pengedarnya, BNNP Sumbar dan jajaran bekerjasama dengan Polri, TNI, Bea Cukai dan Imigrasi. Bahkan, kerja sama itu berhasil mengungkap delapan laporan kasus penyalahgunaan narkotika.
“Delapan kasus yang diungkap itu, ada 16 berkas perkara dari target 10 berkas perkara yang diberikan ke BNNP Sumbar. Artinya, di tahun 2023 ini, kami sudah melewati target yang diberikan kepada kami,” kata Brigjen Pol Tri Julianto pemaparan capaian kinerja akhir tahun, Rabu (27/12).
Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 itu mengatakan, dari 22 tersangka yang ditangkap sepanjang tahun 2023, pihaknya juga menyita barang bukti narkotika di antaranya 37.478,7 gram atau 37,4 kilogram ganja, 2.100,14 gram (2,1 kilogram) sabu-sabu dan 6 ribu butir pil ekstasi.
“Angka tersebut naik dari tahun 2022, di mana pada tahun tersebut, BNNP Sumbar menerima 13 berkas perkara dengan barang bukti 194,78 gram sabu-sabu, obat sintetis sebanyak 2,855 dan 10 tersangka,” jelasnya.
Satu-satunya kenaikan pada tahun 2022 dalam paparan tersebut yakni ganja kering sebanyak 106. 362,48 gram atau lebih kurang 106 kilogram. Untuk jenis modus operandi yang diungkap BNNP Sumbar, antara lain kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi lintas provinsi yaitu dari Provinsi Riau menuju Provinsi Sumbar.
“Dalam kasus ini tersangka menggunakan modus dengan mengirim narkotika jenis sabu dan Ekstasi dengan mobil pribadi, yang mana pengendali menyuruh kurir merental mobil dan menjemput narkotika jenis sabu dan ekstasi ke Provinsi Riau, yang mana kurir di arahkan pengendali menggunakan Hp,” ujarnya.
Brigjen Pol Tri Julianto menegaskan, dalam kasus ini sebanyak dua paket besar narkotika jenis sabu dengan berat 1.997,52 Gram dan 6 paket besar diduga narkotika jenis ekstasi warna pink, yang dibungkus dengan plastik bening dengan jumlah 6.000 butir berhasil diungkap oleh Bidang Pemberantasan BNNP Sumbar.
Di samping itu tahun 2023 BNNP Sumbar Barat berhasil memetakan sebanyak 3 jaringan sindikat narkotika yang telah berhasil diungkap. Sebanyak 3 jaringan tersebut terdiri dari jaringan sindikat narkoba yang melibatkan napi yang berperan sebagai pengendali dan bandar jaringan Riau-Sumbar di dua Lembaga Pemasyarakatan berbeda dengan jumlah dua orang napi.
“Sementara terkait pelaksanaan layanan asesmen terpadu pada tahun 2023, sebanyak 46 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dengan target awal 18 orang tersangka,” katanya.
Brigjen Pol Tri Julianto menjelaskan, secara nasional pada tahun 2023 angka prevalensi penyalahgunaan narkotika sebesar 1,73% (3,337 juta) atau menurun 0,22% dari tahun 2021. Artinya 173 dari 10.000 penduduk indonesia (usia 15-64 tahun) dalam setahun terakhir menyalahgunakan narkoba.
“Dta-data di atas menunjukkan bahwa BNN harus sangat serius dalam melaksanakan amanah sebagai lembaga yang diberikan tugas untuk melakukan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Meskipun penuh dengan keterbatasan, BNNP Sumbar tetap berusaha untuk bekerja secara optimal dalam melaksanakan empat strategi, antara lain, soft power approach, hard power approach, smart power approach dan cooperation,” tutupnya. (rgr)





