Sementara Wilda Sofia mengatakan, Gerkatin merupakan organisasi disabilitas rungu satu-satunya di Indonesia dan merupakan organisasi disabilitas tertua di Indonesia yang didirikan pada 1981.
Sesuai visi dan misi yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Gerkatin, hasil Kongres ke-10 Gerkatin di Provinsi Banten 2022 salah satunya menyebutkan, perlu partisipasi pemerintah dan masyarakat memenuhi hak-hak penyandang disabilitas serta kesetaraan hidup berbangsa dan bernegara.
“Perlu kiranya partisipasi pemerintah dan masyarakat untuk membantu organisasi dalam pelaksanaan program kerjanya. Ini juga sesuai dengan amanah dari UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas beserta Peraturan Pemerintah turunan dari UU tersebut,” tuturnya.
Dalam UU tersebut, juga disebutkan bahwa disabilitas merupakan tanggung jawab negara termasuk semua organisasi perangkat daerah. “Jadi salah kaprah kalau disabilitas tersebut merupakan tanggung jawab Dinas Sosial,” imbuhnya.
Di penghujung acara, Pj Wako Sonny menyerahkan alat bantu dengar Program Atensi bagi Disabilitas dari Kementerian Sosial yang disalurkan melalui Sentra Mulya Jaya. Diberikan kepada Lilis Suryani dari Kelurahan Koto Panjang dan Sari Oktavia dari Kelurahan Koto Katik. (rmd)
