PADANG, METRO – Meski pembangunan gedung Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang di Jalan Khatib Sulaiman belum 100 persen rampung, namun aktivitas persidangan telah mulai dilakukan. Namun demikian, sejumlah pengunjung sidang, tampak mengeluh dengan kondisi gedung baru tersebut.
Pasalnya di dalam PN Padang tersebut tidak memiliki pendingin ruangan, sehingga para pengunjung sidang merasa kepanasan. Tak hanya pengunjung sidang saja yang merasakan kepanasan, majelis hakim pun juga merasakan hal yang sama. Sehingganya harus mengipas-ngipas badannya dengan menggunakan kipas tangan yang tebuat dari kertas.
Salah seorang pengunjung sidang Yufni (43 tahun), yang merupakan warga Purus, mengaku merasa panas saat berada di ruang sidang atau pun di ruang tunggu.
“Tidak tahan rasanya sangat panas, sehingganya keringat saya keluar dan menjadi tak nyaman,” katanya saat ditanyai, Selasa (12/2).
Menanggapi keluhan ini, Ketua PN Kelas I A Padang, Bambang Herry Mulyono mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melengkapi semua ruangan dengan AC. Sehingganya saat persidangan sedang berjalan, suasana akan menjadi nyaman.
“Untuk mobiler seperti AC kita masih banyak yang kurang, saat ini anggaran untuk mobiler telah ada yakninya sebesar Rp1,9 miliar dan mobiler yang lama nantinya akan diganti. Insya Allah pada April 2019 mendatang telah ada mobiler,” sebutnya.
Ia menjelaskan, khusus di PN Kelas IA Padang yang berada Jalan Khatib Sulaiman, memilki ruang enam ruang sidang. Selain ruang sidang, PN Klas I A Padang juga memiliki ruangan lainnya, seperti ruang menyusui, ruang pengacara, ruang jaksa, ruang pos bantuan hukum, ruang tahanan, dan ruang mediasi.
Ia menambahkan, selain ruangan PN Padang,p ihaknya akan terus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Yaitu, dengan diluncurkannya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Dengan adanya PTSP ini, membuat proses pelayanan terhadap masyarakat menjadi mudah tanpa harus menunggu terlalu lama, karena di PTSP telah ada petugas,” tukasnya.
Meskipun sidang pidana dan perdata digelar gedung PN di Jalan Khatib Sulaiman, namun khusus untuk sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Hubungan Industri (PHI) tetap dilaksanakan di Anakair, Kecamatan Kototangah. Walaupun demikian Tipikor dan PHI masih masuk ke dalam PN Kelas I A Padang.
“ Memang untuk Tipikor dan PHI tidak ikut pindah ke gedung di Jalan Khatib Sulaiman, karena ini sudah ada ketentuannya dari Makamah Agung (MA) RI. Namun demikian, majelis hakim yang menangani kasus Tipikor dan PHI nantinya bisa membagi harinya,” ucapnya.
Perketat Pengawasan Hakim
Bambang menjelaskan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap para hakim. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kasus suap terhadap perkara yang ditanganinya.
“Hakim tidak boleh menerima orang khususnya berkaitan dengan perkara, dan kita terus melakukan pengawasan,” tegasnya. (r)





