PARIWARA

Produktivitas Publikasi Medsos DPRD Sumbar Tahun 2023 Membanggakan

1
×

Produktivitas Publikasi Medsos DPRD Sumbar Tahun 2023 Membanggakan

Sebarkan artikel ini
MENYAMPAIKAN— Ketua DPRD Sumbar Supardi menyampaikan kinerja DPRD Sumbar selama Tahun 20023. Hadir Ali Tanjung (ketua Komisi III), Raflis (Sekwan).

Peningkatan kinerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pro­vinsi Sumatera Barat dalam mewujudkan pelayanan prima terhadap fungsi dan tugas ang­gota legislatif layak diacungi jempol. Dengan peningkatan kualitas pelayanannya, selama tahun 2023, DPRD Provinsi Sumatera Barat telah banyak melakukan perubahan dan pe­ningkatan kinerjanya diban­ding­­kan tahun-tahun sebelum­nya.

 Peningkatan Kinerja DPRD ini dapat dilihat dari hasil Akspos Kinerja DPRD Sumbar Tahun 2023 di Ruang Khusus I Kantor DPRD Sumbarpada  Senin (18/12).

Ek­spos akhir tahun ini meru­pakan yang perda dan ini ju­ga juga bentuk pertanggung­jawaban kinerja DPRD sumbar terhadap masyarakat luas.

 Akspos Kinerja DPRD Sumbar Tahun 2023 juga di­hadiri Ali Tanjung (ketua Komisi III), Raflis (Sekwan), Zardi Syahrir (Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan) serta Dahrul Idris (Kasubag Humas dan Protokoler) .

 Dengan terus mewujudkan pe­nyediaan fasilitas pelayanan yang baik, Termasuk mening­kat­kan produktivitas publikasi media sosial, kinerja anggota DPRD Sumbar saat ini memiliki tren positif yang mem­bang­gakan. Keberhasilan ini tentu tidak terlepas dari dukungan Sekretariat DPRD Sumbar da­lam mendukung dan menun­jang  fungsi dan tugas legislatif,

 Dalam ekspos kinerja akhir tahun kemarin, Ketua DPRD Sumbar, Supardi, tak luput menyampaikan apresiasi ke­pada Sekretariat DPRD sumbar yang terus mendukung tugas dan fungsi anggota dewan.

 Menurutnya, adanya tun­tu­tan tata kelola kepemerintahan yang baik (Good Governance) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan public, dengan modernisasi teknologi informasi dan komunikasi memberikan keleluasaan bagi masyarakat saat ini untuk mendapatkan informasi yang mereka inginkan dengan mudah dan cepat.

 “Pemerintah dituntut mem­buka diri kepada masyarakat untuk memberikan informasi-informasi dan kebijakan-kebi­jakan yang sangat diperlukan ser­ta mudah diakses dari mana saja. Terlebih dengan adanya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbu­kaan Informasi Publik (KIP) maka pemerintah diamanatkan untuk membuka informasi terkait penyelengga­raan peme­rinta­han kepada ma­sya­rakat,” terang Supardi.

 Supardi juga menyam­pai­kan, keberadaan media sosial (Medsos) menjadi peluang besar bagi DPRD Sumbar untuk lebih mendekatkan diri dengan rakyat. Khususnya dalam penyebaran informasi kinerja. Sebab menyampaikan informasi kinerja merupakan bagian dari pertanggungjawaban dan bagian penting dari upaya peningkatan citra positif DPRD.

 “Dengan media sosial, dengan mudah setiap anggota  DPRD dapat mensosialisasikan kegiatan, menyerap informasi dan aspirasi, maupun berkomunikasi langsung untuk mengetahui keinginan rakyat,” ungkapnya.

 Menurutnya, saat ini, Medsos dengan berbagai jenisnya memiliki manfaat luar biasa. Sehingga, tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan sehari-hari karena sudah menjadi bagian kehidupan manusia, baik personal maupun institusi, baik swasta maupun pemerintah.

 Makin pesatnya tek­nologi informasi dengan menggunakan internet dan salah satunya dapat men­ciptakan pencitraan positif  bagi lembaga di ma­ta publik, maka keberadaan media sosial sangat penting bagi DPRD Sumbar sebagai stra­tegi khusus dalam meningkatkan citra positif DPRD di mata rakyat.

 Melalui penggu­naan  Medsos dan media mas­sa lainya, DPRD Su­matera Barat mampu mene­mpati peringkat II sebaran pemberitaan secara nasional, mengungguli Provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat yang be­rada di peringkat III dan IV.

 “Ini merupakan hasil survei yang dilakukan lem­baga Indonesia Indikator, yang menempatkan DKI Jakarta sebagai posisi pertama,” ungkap Supardi pada wartawan.

 Diungkapkan Supardi, sebaran pemberitaan secara nasional DPRD DKI Jakarta sebanyak 33.392, DPRD Sumbar (15.091), DPRD Jawa Timur (13.937) dan DPRD Jawa Barat (12.228).

 Tingginya sebaran pemberitaan ini, selain dukungan media cetak, elektronik dan online, DPRD Sumbar juga memanfaatkan sosial media seperti youtube, facebook, twitter dan tik tok, dalam mempublikasikan agenda dan kegiatan yang telah dilakukan.

 Indonesia Indikator mencatat, akun instagram DPRD Sumbar melakukan postingan sebanyak 654, twitter (846), facebook (566), tik-tok (211) dan youtube (80).

 Selain itu, Indonesia Indikator juga menyurvei anggota DPRD Sumatera Barat periode 2019-2024 yang aktif menggunakan akun sosial media mereka, dalam mengekspos tugas-tugas kedewanan yang telah dilakukan.

 Berdasarkan hasil survei itu, Supardi tercatat sebagai figur yang paling banyak mengekspos kegiatannya di sosial media yakni 379, disusul Syamsul Bahri (257), Muhayatul (198). Disusul Jasma Juni Dt Gadang (184), Asra Faber (161), Irsyad Syafar (147) dan Hidayat (130). Anggota lainnya, jumlah postingan sosial medianya kurang dari angka 90.

Masifnya publikasi tentang kinerja DPRD Sumatera Barat sepanjang 2023 ini, memantik lembaga legislatif dari berbagai daerah di Indonesia,untuk  melakukan kegiatan studi komparatif  ke DPRD Sumbar. Jumlahnya, mencapai 1.149.

 “Kunjungan studi komparatif dari daerah lain ini, tentu juga telah berkontribusi pada pertumbuhan perekonomian Sumatera Barat,” tambahnya.

 Selama tahun 2023, DPRD Sumbar telah menggelar 3.404 kali rapat paripurna, rapat kerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sebanyak 1.095 kali. Kemudian, menerima aspirasi publik sebanyak 1.940 kali dengan rincian menerima kunjungan masyarakat dalam format hearing sebanyak 750 dan demi aspirasi sebanyak 1.200 kali.

 “Secara kuantitas, sepanjang tahun 2023 ini, DPRD Sumbar telah berkomunikasi dengan 10.287 orang dengan berbagai agenda dan kepentingan,” ungkap Supardi.

 Tak hanya anggota parlemen dari berbagai daerah di Indonesia, DPRD Sumatera Barat juga jadi objek kunjungan pelajar, siswa dan mahasiswa. Berbagai topik jadi agenda kunjungan para generasi penerus bangsa ini.

Mayoritas, pembahasan yang dilakukan tentang tugas pokok dan fungsi anggota DPRD terkhusus pada tiga tugas utama, fungsi legislasi (pembuatan peraturan daerah), fungsi budgeting (penganggaran) dan fungsi pengawasan.

 Sepanjang tahun 2023, DPRD Sumatera Barat juga telah menyetujui 9 rancangan peraturan daerah (Ranperda), dimana tiga di antaranya berkaitan dengan penyelenggaraan APBD Sumbar. Yakni, Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Ta­hun 2022, Perda ten­tang Perubahan APBD Tahun 2023 dan Perda ten­tang APBD 2024.

 “Dapat di­infor­masikan, dari 6 Ranperda yang dilakukan pem­b­ahasan, empat diantaranya sudah bernomor registrasi dari Mendagri,” ungkap Raflis.

 Adapun Perda yang disah­kan tahun 2023, yakni Perda Tentang Pajak Daerah dan Re­tri­­busi Daerah. Perda Tentang Tata Kelola Komo­diti Unggulan Perda Tentang Pe­ruba­han Atas Per­da Provinsi Su­matera Barat Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pe­­­nang­­gulangan Bencana. Perda Te­n­tang Pe­ngem­bangan Ekonomi Krea­tif. Perda Tentang Penye­leng­ga­raan Perhutanan Sosial. Perda Tentang Tanah Ula­yat. Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Ta­hun 2022. Perda Tentang Perubahan APBD Tahun 2023 dam Perda Tentang APBD 2024.

 Sementara Perda Sumbar yang disahkan tahun 2022: Perda tentang pertanggungjawaban. pelaksanaan APBD.Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2022. Perda tentang APBD 2023. Perda tentang Keterbukaan Informasi Publik. Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan. Perda tentang Mars Sumatera Barat.

 Sementara itu, Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis menyatakan, produktivitas kegiatan pembuatan Perda sepanjang tahun 2021, hanya dilakukan 3 Perda yang berkaitan dengan penyelenggaraan APBD Sumbar.”Pada periode ini, aktifitas pembahasan Ranperda dibatasi karena situasi masih dalam kondisi Pandemi Covid19,” ungkap Raflis.

 Dalam agenda kedewanan, ungkap Raflis, DPRD Sumbar sepanjang tahun 2023, telah melakukan rapat paripurna sebanyak 49 kali, rapat kerja internal pimpinan (10), rapat kerja (121), rapat Bapemperda (13) dan kunjungan kerja (129).

 Selain itu, juga melakukan 3 kali reses (1 kali setiap masa sidang), 6 kali sosialisasi peraturan daerah (2 kali setiap masa sidang) dan mengikuti agenda bimbingan teknis (Bimtek) sebanyak 6 kali serta seminar terkait pembahasan Ranperda sebavnyak 4 kali.

 “Di tahun 2023 ini, DPRD Sumbar juga menerima kunjungan roadshow bus KPK dalam rangka sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

 Dikatakan Raflis, atas pencapaian yang telah dibukukan itu, DPRD Sumbar berhasil meraih sejumlah penghargaan tingkat provinsi dan nasional sepanjang tahun 2023.

 Seperti, Juara 1 Keterbukaan Informasi Publik tingkat OPD di lingkungan Pemprov Sumbar tahun 2022, Juara 5 Penyelenggaraan Inovasi Pemprov Sumbar dan 10 besar penyelenggaraan Tinarbuka oleh Komisi Informasi (KI) Pusat.

 Raflis menyebut, ekspose ini merupakan kali pertama dilakukan DPRD Sumbar periode 2019-2024. “Kedepan, laporan akhir tahun ini akan jadi agenda rutin dalam upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap aktivitas dan kinerja DPRD Sumbar,” tutup Raflis.

 Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan, Zardi Syahrir, menambahkan, dalam upaya mendorong produktivitas pengelolaan media sosial di DPRD Sumbar, sekretariat DPRD memberikan ajak dan mensosialisasi media sosial merupakan publikasi aktivitas masyarakat umum karena itu bagaimana setiap anggota DPRD Sumbar ikut serta meramaikan informasi media sosial tentang isu-isu aktivitas pembangunan Sumbar, mencerdaskan, mengabarkan informasikan serta meningkatkan peran serta masyarakat Sumbar dalam pelaksanaan pembangunan.

 Walaupun masih baru dalam tahun 2023, produktivitas publikasi media sosial anggota DPRD Sumbar memiliki tren positif yang membanggakan.

 Menurut Zardi , pengelolaan media sosial itu penting dalam penyelenggaraan pemerintahan , karena media sosial dapat berdampak negatif dalam menjaga per­satuan bangsa.  “ Amat tinggi sekali berita hoax yang membuat ke­gaduhan masyarakat. Kare­na­nya ASN, Pejabat negara, lembaga publik, badan publik mesti memberikan informasi yang sehat, cerdas, berilmu, berintegritas. (*)