SOLOK/SOLSEL

Arsip yang Tidak Punya Nilai Guna Dimusnahkan

1
×

Arsip yang Tidak Punya Nilai Guna Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
PEMUSNAHAN ARSIP— Sebanyak 2.047 arsip dimusnahkan dari Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Solok dengan cara dibakar.

SOLOK, METRO–Sebanyak 2.047 arsip dimusnahkan dari Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Solok. Arsip yang dimusnahkan ini telah dinilai oleh Tim Penilai Arsip Pemerintah Kota Solok sesuai ketentuan Pasal 65 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Solok, Wadirman,  me­­ngatakan pemusnahan arsip ini meliputi arsip Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Solok. Arsip yang dimusnahkan me­rupakan arsip yang tidak mempunyai nilai guna lagi.

Arsip ini dinilai telah habis batas waktu penyimpanannya juga untuk meng­hindari penumpukan arsip. Dan langkah pemusnahan arsip ini dilakukan untuk efisiensi dan efektivitas kerja, serta penyelamatan informasi arsip itu sendiri dari pihak-pihak yang tidak berhak mengetahuinya.

“Arsip yang dimusnahkan dari Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Solok berjumlah 2.047 berkas dan telah dinilai oleh Tim Penilai Arsip Pemerintah Kota Solok sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Sedangkan arsip simpan yang berjumlah 5.433 berkas,” ujar Wadirman.

Menurutnya pemusnahan arsip ini dilakukan de­ngan cara penghancuran fisik melalui pembakaran sehingga fisik dan informasinya tidak dapat dikenal lagi.

“Pemusnahan arsip me­rupakan bagian dari kegiatan penyusutan arsip, yang dilakukan dalam rangka pengurangan arsip da­lam kontek penyelamatan arsip baik fisik maupun informasinya. Sehingga dapat mengurangi debit arsip dan menghemat tempat penyimpanan.

Karena pemusnahan arsip ini kegiatan menghancurkan fisik dan informasi arsip melalui cara-cara yang sesuai dengan perundang-undangan, pemusnahan arsip ini memiliki risiko hukum yang sangat tinggi. Arsip yang su­dah terlanjur dimusnahkan tidak dapat diciptakan atau tercipta kembali, kegiatan ini menuntut kesungguhan dan ketelitian yang tinggi,” tegas Wadirman.

“Hakekatnya pemusnahan arsip dilaksanakan untuk memelihara kontinuitas pengelolaan arsip dan memelihara keseimbangan hi­dup arsip, dari terciptanya arsip kemudian pengelolaan hingga akhirnya dimusnahkan,” tambahnya. (vko)