POLITIKA

Minimalisir Pelanggaran Saat Pemungutan Suara, Bawaslu Tempatkan Pengawas Satu TPS Satu Petugas

0
×

Minimalisir Pelanggaran Saat Pemungutan Suara, Bawaslu Tempatkan Pengawas Satu TPS Satu Petugas

Sebarkan artikel ini
rapat persiapan--Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung didampingi Haferizon saat menggelar rapat persiapan rekrutmen petugas pengawas TPS.

SOLOK, METRO– Meminimalisir tingkat pe­langgaran saat pemungutan suara pada Pemilu mendatang, Bawaslu Kabupaten Solok tempatkan satu petugas pengawas di tingkat masing masing TPS. Setidaknya sebanyak 1360 o­rang petugas pengawas akan ditempatkan tersebar di ma­sing masing TPS.

Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan langkah rekrutmen untuk petugas pengawas di tingkat TPS. Dengan adanya petugas pengawas di tingkat TPS ini, diharapkan proses saat pemungutan suara pada Pemilu mendatang berjalan lancar sesuai dengan azas Pemilu.

” Sebagai lembaga pengawas Pemilu, kami berupaya menekan angka pelanggaran Pemilu seminimal mungkin,” ujarnya.

Bentuk pengawasan yang dilakukan Bawaslu lanjutnya, petugasnya juga melakukan pengawasan di setiap proses tahapan Pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku. Misalnya, petugasnya juga telah melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang dinilai menyalahi aturan.

Baca Juga  Sukseskan Pilkada 2024, Pemkab Tanah Datar Hibahkan Dana Rp 39 Miliar

Bahkan bagi parpol maupun caleg yang melakukan kampanye, petugas pengawas juga melakukan langkah pe­ngawasan.

Dari data yang ada, se­tidaknya pada rentang waktu tanggal 11 hingga 22 November kemarin, petugas Bawaslu Kabupaten Solok telah mener­tibkan sebanyak 2.671 alat peraga sosialisasi menyerupai alat peraga kampanye yang dianggap menyalahi aturan.

Alat peraga kampanye yang ditertibkan itu berupa spanduk sebanyak 1593. Sementara berupa baliho seba­nyak 422 buah.

Selain itu umbul umbul sebanyak 76, poster sebanyak 528,  dan reklame sebanyak 35 serta stiker sebanyak 17 juga ditertibkan.

Bahkan pengawasan juga dilakukan terhadap daftar pemilih tambahan (dptb) yg tidak memenuhi syarat. Seperti di bulan Agustus tercatat seba­nyak 218 yang telah meninggal dunia namun masih tercatat sebagai pemilih. Di Bulan itu juga ditemukan ada 2 orang TNI aktif dan 1 anggota Polri yang juga terdaftar sebagai pemilih.

Baca Juga  KPU Sawahlunto Berikan Pelayanan Parpol Ajukan Pendaftaran Bacakada

Sementara  dibulan September terdapat 190 orang yang telah meninggal dan 1 orang anggota Polri aktif yang tercatat sebagai pemilih. Dan di bulan Oktober ditemukan 188 yang telah meninggal dunia dan 1 orang anggota Polri aktif yang masih terdaftar sebagai pemilih.

Sedangkan di bulan November ditemukan sebanyak 167 orang yang telah meninggal dunia namun masih tercatat sebagai pemilih. Namun demikian Titony menegaskan peran pengawasan terhadap jalannya proses Pemilu juga diharapkan datang dari ma­syarakat. (vko)