Setelah beberapa hari diserahkan kepada pelaku, Ipda Adrian menuturkan, korban meminta sepeda motor miliknya kepada pelaku. Namun sepeda motor tidak kunjung dikembalikan dan bahkan setelah ditelusuri ternyata sepeda motor milik korban telah digadaikan pelaku sebesar Rp10 juta.
“Tak terima motor miliknya digelapkan, korban melapor ke Polresta Padang. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Setelah memeroleh bukti yang cukup, Tim Klewang akhirnya menangkap pelaku di daerah Air Camar Pulasan pada Minggu (24/12) sekira pukul 03.00 WIB,” jelas Ipda Adrian.
Ipda Adrian menuturkan, modus kejahatan yang dilakukan pelaku, dengan cara memanfaatkan kebaikan korban. Setelah mendapatkan motor korban, pelaku dengan teganya menggadaikan sepeda motor untuk mendapatkan uang. Mirisnya, uang itu digunakan pelaku untuk berfoya-foya.
“Setelah pelaku ditangkap, kami lakukan pengembangan sehingga sepeda motor Honda PCX milik korban berhasil kami sita. Selain itu, sepeda motor pelaku juga kami jadikan sebagai barang bukti. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Padang untuk penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (brm)
















