BERITA UTAMA

Imbas Abu Vulkanik Gunung Marapi, Bandara Internasional Minangkabau Ditutup Sementara

0
×

Imbas Abu Vulkanik Gunung Marapi, Bandara Internasional Minangkabau Ditutup Sementara

Sebarkan artikel ini
BERI KETERANGAN— Pihak Bandara Internasional Minangkabau (BIM) memberikan keterangan terkait dibatalkannya 14 penerbangan akibat gangguan dari abu vulkanik erupsi Gunung Marapi yang terdeteksi sampai ke Padangpariaman.

PADANG, METRO–Direktorat Jenderal Perhu­bu­ngan Udara Kementerian Per­hu­bungan (Kemenhub) mengins­truk­sikan agar Bandara Inter­na­sional Minangkabau (BIM) Pa­dang meng­hentikan operasio­nal­nya se­men­ta­ra. Hal itu disebab­kan se­baran abu vulkanik Gunung Ma­rapi te­lah sampai ke Padangpariaman pascaerupsi pada Jumat (22/12) sekitar pukul 12.19 WIB.

Penutupan operasional BIM sementara waktu se­bagai langkah mitigasi aki­bat adanya abu vulkanik Gu­nung Marapi yang ter­de­teksi melalui penga­ma­tan lapangan, berupa paper test yang dilakukan pada pukul 07.00 sampai dengan 08.30 UTC.

Penutupan bandara ini diumumkan melalui Notice to Airmen (NOTAM) de­ngan Nomor B2559/23 NO­TAMN dikarenakan alasan keselamatan penerbangan terutama adalah sebaran abu vulkanik dapat mem­bahayakan dan meng­hen­tikan kerja mesin pesawat terbang.

Direktur Jenderal Per­hubungan Udara Kemen­hub, M Kristi Endah Murni, menyatakan bahwa kepu­tusan penutupan ini diam­bil dengan pertimbangan utama terhadap kese­la­matan penerbangan.  Ber­da­sarkan informasi, abu Gunung Marapi berdam­pak pada 15 penerbangan, yang diantaranya 2 pener­bangan internasional, dan 13 penerbangan domestik.

“Akibatnya, satu pe­nerbangan harus kembali ke bandara asal atau return to base dan empat belas lainnya harus dibatalkan. Kami melalui Otoritas Ban­dara Wilayah VI Padang akan terus melakukan mo­ni­toring dan pengawasan perkembangan situasi ter­sebut berupa pengamatan lapangan yang dilakukan dengan interval 1 sampai 2 jam sekali pada beberapa titik di sekitar bandara,” tegasnya.

Bahwa dengan adanya keadaan kahar (force majeure) tersebut, Kristi ke­mudian mengimbau kepa­da maskapai penerbangan untuk memberikan kom­pen­sasi kepada penum­pang yang telah membeli tiket, termasuk opsi full refund, reschedule, ataupun re-route ke bandara terde­kat jika seat masih terse­dia. Hal ini diharapkan da­pat membantu penum­pang yang terkena dampak penutupan bandara.

“Kami memahami bah­wa kebijakan ini dapat menimbulkan ketidaknya­manan, namun keselama­tan seluruh pihak terlibat tetap menjadi prioritas uta­ma. Kami menghargai pe­ngertian dan kerjasama da­ri seluruh pihak yang terli­bat dalam situasi ini, dan semoga kondisi di Bandara Minangkabau ce­pat kem­bali normal.” ujar Kristi.

Terkait penanganan erupsi gunung berapi serta penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerba­ngan, Ditjen Hubud telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pe­ner­bangan pada Keadaan Force Majeure serta Kepu­tusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No­mor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Pro­sedur Collaborative Decision Making (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH) sehingga penanganan for­ce majeure erupsi Gunung Merapi mengacu pada ke­dua surat tersebut sebagai pedoman pelaksanaan.

“Kami berkomitmen untuk terus memantau situa­si dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan force majeure ini agar dapat mengambil langkah-lang­kah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan pener­bangan,” tutupnya. (brm)