AGAM, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam kembali melakukan pemusnahan barang bukti BB dari 64 kasus kejahatan pidana umum yang telah dinyatakan berkeĀkuatan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan selama bulan Maret hingga Desember tahun 2023 pada Kamis (21/12) di Depan Kantor Kejari Agam
Pemusnahan barang bukti berkekuatan hukumĀ tetap atau inkrah dari pengadilan ini dihadiri secara langsung Bupati Agam, Kapolres Bukittinggi, KaĀpolres Agam, Dandim 0304 Agam, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua DPRD, LapasĀ kelas II B Padang Lansano, dan BNN Provinsi SumaĀtera Barat dan awak media.
Kepala Kejaksaan NeĀgeri Agam, Burhan, SH, MH didampingiĀ Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan BaĀrang Rampasan, Dhony Armandos, SH. M.Han meĀnyampaikan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.
Pemusnahan barang bukti 64 perkara ini katanya, untuk menghindari adaĀnya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
āTotal barang bukti yang telah berkekuatan hukum yang dimusnahkan hari ini berjumlah 64 perkara, yang terdiri dari kualifikasi perkaraĀ narkotika, perjudian, perlindungan anak, asusila, pencurian, dan penganiaĀyaan,āseĀbutnya.
