“Jadi tidak ada ada berita kalau penyelenggara pemilu diintimidasi oleh aparat. Wong kita ini pengawas kok, kok diintimidasi, kan aneh,” kata Totok.
“Kalau merasa diintimidasi ya catat siapa namanya, kesatuannya apa, laporkan, klarifikasi kirim surat ke kesatuannya, klarifikasi, undangan, karena apa? Dianggap tidak netral,” sambungnya.
Ia mengatakan dalam peristiwa itu Bawaslu harus menggunakan kewenangannya. Ia menyebut ada perbedaan antara penggunaan kewenangan dan kekuasaan.
“Gunakan kewenangan, bukan kekuasaan. Bedakan kewenangan dan kekuasaan. Kalau kewenangan, pasti berdasarkan peraturan perundang-undangan,” sambungnya.
Ia menyebut anggota Bawaslu tak boleh menggunakan kekuasaan, tetapi kewenangan. Totok menegaskan kepada anggota jangan malu untuk menyatakan kasus tak memiliki unsur pelanggaran jika memang tidak ada bukti pendukung.
“Jangan malu kalau memang tidak memenuhi unsur, ya tidak memenuhi unsur tapi tampilkan di status laporan, tempelkan. Biar rakyat tahu ‘Oh ternyata menurut pak polisi tidak mempunyai alat bukti kurang, pak jaksa ndak bisa ini’. Bawaslu ahlinya, kita ahlinya menentukan apakah ini pelanggaran atau tidak,” pungkasnya. (*/rom)
















