Syafrican berharap Inspektur Tambang Kementrian ESDM agar dapat melakukan pengkajian ulang serta membatalkan atau mencabut surat izin operasi penambangan galian C PT. TIGA PADUSI NUSANTARA yang sudah beroperasi sekitar 7 (tujuh) tahun ini.
” kita sudah sampaikan surat terkait evaluasi dan sebanyak 300 orang masyarakat tanda tangan petisi yang menolak adanya galian c disana,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMP2TSP) Pesisir Selatan Berikan, S. SOS,. M. Si dikonfirmasi Posmetro, Rabu (20/12/2023) jika kewenangan perizinan tersebut saat ini berada di Provinsi.
” lebih baik dan tepatnya konfirmasi ke pihak ESDM Provinsi Sumbar, ” sampai Kadis DPMP2TSP. ( Rio)
