PESSEL METRO–Warga di Nagari Koto Rawang dan Nagari Salido Sari Bulan, menolak adanya galin c yang berada dikegarian Koto Rawang, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
Diduga akibat adanya galian C tersebut membuat pencemaran sungai Batang Salido dan Perusakan jalan akibat guna menggakut galian c tersebut Transportasi jalan umum anak sekolah terganggu.
” Kami sebagai masyarakat Nagari sepakat untuk menolak dan memohon kepada Bapak Kepala Inspektur Tambang Kementrian ESDM agar dapat melakukan pengkajian ulang serta membatalkan atau mencabut surat izin operasi penambangan galian C PT. TIGA PADUSI NUSANTARA yang sudah beroperasi cukup lama, ” ungkap Syafrican (53) salah seroang warga setempat.
Ia mengatakan, diduga karena dampak akibat dari kegiatan penambangan tersebut terkena dampak secara langsung, dan merusak irigasi perairan sawah mengakibatkan sawah banyak yang tak jadi dan sangat membahayakan pemukiman penduduk.
Bukan saja membayangkan pemukiman penduduk, Syafrican juga menyampaikan dampak dari adanya galian C tersebut membuat pencemaran sungai Batang Salido dan Perusakan jalan akibat guna menggakut galian c tersebut Transportasi jalan umum anak sekolah terganggu, ” ungkapnya.
Syafrican berharap Inspektur Tambang Kementrian ESDM agar dapat melakukan pengkajian ulang serta membatalkan atau mencabut surat izin operasi penambangan galian C PT. TIGA PADUSI NUSANTARA yang sudah beroperasi sekitar 7 (tujuh) tahun ini.
” kita sudah sampaikan surat terkait evaluasi dan sebanyak 300 orang masyarakat tanda tangan petisi yang menolak adanya galian c disana,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMP2TSP) Pesisir Selatan Berikan, S. SOS,. M. Si dikonfirmasi Posmetro, Rabu (20/12/2023) jika kewenangan perizinan tersebut saat ini berada di Provinsi.
” lebih baik dan tepatnya konfirmasi ke pihak ESDM Provinsi Sumbar, ” sampai Kadis DPMP2TSP. ( Rio)






