Kapolres Pessel melalui Kasat Intelkam Polres Pess menghimbau pada peserta. Pemilu dapat melaksanakan kegiatan kampanyen dengan tertib dan tetap menjaga kondusifitas saat pelaksanaan kampanye serta walaupun beda pendapat tetap kerabat.
“kalau STTP itu wajib, karena bila tidak dilengkapi STTP maka termasuk kampanye ilegal, ” tutup Kasat Intellkam Polres Pessel Iptu.Dwi Angga Prasetyo, S. Tr. K, S.I.K.
Sementara itu, selama tiga minggu sejak dimulainya kampanye sesuai tahapan Pemilu 2024, Polda Sumatera Barat (Sumbar) telah menerbitkan ratusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye bagi peserta pemilu.
Terhitung dari tanggal 28 November hingga tanggal 18 Desember 2023, Ditintelkam Polda Sumbar mengeluarkan 166 STTP Kampanye. (Rio)
