PESSEL METRO–Satintelkam Polres Pesisir Selatan sejak tiga minggu dimulainya kampanye sesuai tahapan Pemilu 2024 telah menerbitkan sebanyak 21 Surat Tanda Terima Pemberitahuan ( STTP) Kampante bagi peserta pemilu.
Data dari Bawaslu Pessel. Ada 37 kegiatan kampanye tanpa STTP yang berhasil di cegah oleh Bawaslu Kabupaten dan jajaran adhoc
” Terhitung dari tanggal 28 November hingga tanggal 18 Desember 2023, Satintelkam Polres Pessel telah mengeluarkan 166 STTP Kampanye,” kata Kapolres Pessel AKBP. Novianto Taryono, A. H. M. H. S .I.K, melalui Kasat Intellkam Polres Pessel Iptu.Dwi Angga Prasetyo, S. Tr. K, S.I.K., pasa Posmetro. Rabu (20/12/2023).
Ia menerangkan, dalam penerbitan STTP Kampanye tersebut, diberikan kepada calon anggota legislatif tingkat Provinsi (DPRD), tingkat pusat (DPR RI), calon anggota DPD, serta kepada Tim Kampanye Daerah (TKD) calon presiden dan calon wakil presiden. Berdasarkan tingkatan.
Dan, STTP diterbitkan Satintelkam Polres Pessel tingkat Kabupaten saja” ujarnya.
