Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumbar, Alni menyoroti soal tahapan rekrutmen Pengawas TPS (PTPS) yang akan dilakukan Bawaslu. Menurutnya, rekrutmen harus sesuai regulasi yang ada.
“Rekrutmen PTPS harus sesuai dengan aturan. Dan pastikan, PTPS yang direkrut terjamin independensi dan integritasnya serta mampu mendukung kerja-kerja Bawaslu dalam proses pengawasan pemungutan suara nantinya,” ujarnya.
Selain materi dan diskusi panel bersama narasumber. Peserta rakor juga melakukan simulasi penanganan sengketa pemilu. Pelaksanaan rakor turut dihadiri komisioner Bawaslu, Haferizon dan Ir. Gadis serta jajaran sekretariat.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Solok telah resmi memulai masa kampanye pemilu serentak tahun 2024. Kampanye berlangsung selama 75 hari dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (vko)
















