“Ujaran kebencian sebanyak 124 konten, hoaks sebanyak 1 konten, dan politisasi SARA sebanyak 1 konten,” imbuhnya.
Sementara untuk sebaran platform, media sosial Facebook paling banyak digunakan yakni 52 konten. Diikuti Instagram (38), X (32), Tiktok (3), dan Youtube (1).
Di luar pelanggaran, Lolly menyebut bahwa Bawaslu juga telah melakukan 90.716 upaya pencegahan. Diantaranya 22.608 identifikasi kerawanan, 2.271 pendidikan politik, 2.706 partisipasi masyarakat, 3.824 kerja sama, 20.501 surat pencegahan, 7.577 publikasi, dan 31.229 inovasi/kegiatan lainnya.
“Upaya pencegahan ini terus bertambah setiap hari dan menjadi salah satu strategi pengawasan Bawaslu yang mengedepankan pencegahan,” pungkasnya. (jpg)
















