SOLOK, METRO–Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, menjelaskan saat ini Pemilu 2024 telah memasuki tahapan kampanye. Tahapan ini dimulai sejak 28 November lalu.
Dia menekankan pentingnya pencegahan dalam tugas pengawasan Bawaslu dengan moto “Awasi, Cegah, dan Tindak”.
Untuk itu Bawaslu Kota Solok mengadakan diskusi publik tentang pengawasan pencalonan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024.
Disisi lain Ilham Eka Putra, Koordinator Pengawasan Bawaslu, menyampaikan harapannya terhadap peran media massa dalam mendukung Bawaslu yang memiliki keterbatasan.
Diskusi publik ini diadakan untuk mengakomodir masukan dari awak media di Kota Solok, mengingat peran mereka yang sangat penting.
Dalam Pileg ini KPU Kota Solok telah menetapkan Daftar Calon Tetap sebanyak 237 di dua daerah pemilihan. Sebanyak 18 partai mendaftar, namun partai Garuda dan PSI memiliki calon legislatif yang tidak memenuhi syarat, menggunakan aplikasi SILON untuk pencalonan.
“Peran media dalam memberikan informasi dan mengawasi kegiatan sosial calon legislatif sangat penting. Bahwa pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh awak media akan diatasi sesuai dengan Undang-Undang Pers,” ujarnya.
Dalam sesi diskusi yang dipandu oleh Eka Rianto, menghadirkan narasumber Yose Hendra dari langgam.id. Dia menyoroti pentingnya media sebagai alat komunikasi politik dan pengawas tindakan pemerintah.
Peran wartawan dalam membentuk opini publik, mempublikasikan informasi yang akurat, dan melibatkan masyarakat sangat krusial.
Dalam diskusi juga membahas jadwal kampanye sesuai Keputusan KPU No. 1621 Tahun 2023, yang mengatur teknis pelaksanaan kampanye pemilu. Yose Hendra menekankan pentingnya media dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab sosial dalam proses kampanye.
Dengan mempertimbangkan semua aspek ini, Bawaslu Kota Solok berharap agar pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik dan lancar, dengan dukungan aktif dari media dan masyarakat.
Diharapkan diskusi ini memberikan wawasan yang berharga bagi semua pihak yang terlibat dalam pengawasan dan pelaksanaan pemilu mendatang. (vko)






