Dikatakan Bupati Eka Putra, RPJPD bisa saja nanti dinikmati generasi kedepan, tentu itu juga harus disesuaikan dengan perkembangan zaman ke depan dan tidak memaksakan pola-pola lama. “Ini juga sebuah wadah yang tepat bagi kita bersama-sama memikirkan rencana jangka panjang, juga dalam upaya menghadapi Indonesia Emas 2045 mendatang, dimana saat itu Indonesia merayakan ulang tahun yang ke-100,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perkim LH Nofi Hendri menyampaikan jika KLHS RPJPD ini penting untuk memastikan prinsip pembangunan berjelanjutan dan telah menjadi dasar pembangunan terintegrasi dalam suatu wilayah. “KLHS ini menjadi suatu kewajiban bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam penyusunan RPJPD ke depan,” sampainya.
Sementara itu, DR. Ir. Darmawan, M.Sc dari Universitas Andalas (Unand) dalam paparannya menyampaikan high level meeting bertujuan untuk penyamaan persepsi dalam rekomendasi KLHS yang akan diintegrasikan dalam RPJPD Kabupaten Tanah Datar 2025-2045.
Penyamaan persepsi arah pembangunan Kabupaten Tanah Datar berdasarkan isu strategis KLHS RPJPD 2025-2045, koordinasi pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyusunan KLHS RPJPD, merumuskan garis besar rekomendasi serta mengambil keputusan strategis dan konsolidasi dukungan stake holder. (ant)
