Dia juga mengingatkan agar jangan sampai ada kegiatan Pemerintah yang ditumpangai kegiatan caleg. Dia berharap agar tidak ada penanganan pelanggaran melalui tindakan melanggar yang dilakukan caleg atau parpol.
”Jangan sampai ada kegiatan pemerintah yang ditumpngi kegiatan caleg, kami minta untuk ini harus jadi perhatian serius. Jangan ditantang kami untuk melakukan penanganan pelanggaran melalui tindakan melanggar oleh caleg/parpol,” sebut Yori panggilan Yoriza Asra, tegas mengingatkan untuk mencegah agar tidak terjadi pelanggaran pemilu.
Berkaca pada pemilu serentak 2019 silam, Bawaslu Lima Puluh Kota menerima banyak laporan terkait netralitas ASN Lima Puluh Kota. Dan dari beberapa laporan yang diproses oleh Bawaslu, ada beberapa ASN yang disidang dan terbukti melakukan pelanggaran dan diberikan sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Di Lima Puluh Kota ada 6 Kepala sekolah di 2019 kena sanksi KASN, mudah-mudahan tahun ini tidak ada lagi,” harap Yori mengingatkan.
Salah seorang peserta Rapat koordinasi pengawasan masa kampanye pemilu tahun 2024, Yosep, mempertanyakan kepada nara sumber yang dihadirkan Bawaslu, Elly Yenti yang merupakan mantan anggota Bawaslu Provinsi Sumbar priode 2018-2023, terkait kegiatan pengawasan kegiatan anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota dewan yang masih menjabat dan mencalonkan kembali. (uus)
