PARIWARA

Fraksi Fraksi DPRD Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap Empat Ramperda Kota Padang

1
×

Fraksi Fraksi DPRD Sampaikan Pendapat Akhir Terhadap Empat Ramperda Kota Padang

Sebarkan artikel ini
Pimpinan rapat paripurna yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen, bersama Asisten II Pemko Padang Corri Saidan memperlihatkan draf yang sudah ditandatangani, didampingi Sekwan Hendrizal Azhar.

Fraksi Fraksi DPRD Kota Padang menyampaikan pendapat akhir terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang da­lam rapat paripurna yang digelar di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang, Sawahan. Senin, (18/12).

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Pa­dang Arnedi Yarmen didampingi Ilham Maulana dan Sekreta­ris DPRD Hendrizal Azhar. Sementara Walikota Padang diwakili Asisten II Corri Saidan. Hadir juga Kepala OPD, Kabag, Camat di lingkungan Pemko Padang, Dirut BUMD, Direktur RSUD Rasyidin, unsur Forkopimda.

Arnedi Yarmen mengatakan, tiga Ranperda inisiatif DPRD Kota Padang yang diparipurnakan adalah Ranperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga dan Ranperda tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies. Sedangkan 1 Ranperda usulan BPKAD yaitu Perubahan Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang Barang Milik Daerah (BMD).

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa terwujudnya pembahasan 3 Ranperda inisiatif DPRD dan 1 Ranperda usulan Pemko yang diajukan ini merupakan pelaksanaan salah satu fungsi DPRD, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yakni, fungsi legislasi yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah,” katanya. Empat Ranperda tersebut telah dilakukan pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus).

Juru bicara Frak­si Gerindra, Budi Syahrial menyambut baik usulan Ranperda inisiatif DPRD menyangkut Pemberdayaan Usaha Mikro. Ranperda ini sangat  penting  karena  Usaha  Mikro  terbukti mampu penopang perekonomian di Kota Padang hingga saat ini.

“Hal ini terlihat dari banyaknya usaha mikro yang ada di kota Padang serta penyerapan tenaga kerja dan perputaran uang yang dilakukannya. Usaha Mikro ini nyaris tahan banting dan menjadi garda terdepan dalam kontribusinya terhadap  pertumbuhan ekonomi di Kota Padang,” jelasnya.

Baca Juga  LKPJ 2023 dan Lima Ranperda Disetujui DPRD Kota Pariaman

Tidak dapat dipungkiri lagi ketika pandemi Covid-19 terjadi dan mengakibatkan krisis eko­nomi,  usaha mi­kro tetap menjadi pilihan bisnis se­bagai kantung penyelamat buat bertahan hidup.

Sasaran atau tujuan yang diinginkan dari pengaturan pem­berdayaan Usaha Mikro me­lalui Inisiatif Ranperda yang diusulkan DPRD adalah untuk mendorong tumbuh dan ber­kem­bangannya UMKM sebagai pelaku ekonomi yang tangguh dan mandiri.

Adanya Perda yang mengatur tentang pemberdayaan usaha mikro dapat dijadikan  landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kota Padang dalam rangka mengambil kebijakan strategis terkait  langkah pemberdayaan usaha mikro dan dari sudut pandang pelaku usaha Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro menjadi penting sebagai landasan untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha mikro kecil dan menengah da­lam mengembangkan usahanya.

Sementara itu, terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga,  menurut Budi, jelas membangun ketahanan keluarga adalah upaya yang terkoordi­nasi, optimal, dan secara ber­ke­lanjutan untuk menciptakan ketahanan keluarga agar ber­kembang sehingga dapat hidup ru­kun, bahagia dan sejahtera lahir dan batin serta menghantar­kan menuju Indonesia Emas 2045.

Katanya, dalam menghadapi masalah dan tantangan penyelenggaraan ketahanan keluarga tersebut, diperlukan adanya payung hukum untuk meningkatkan kemampuan, kepedulian serta tanggung jawab pemerintah daerah, keluarga, masyarakat dan stakeholder lainnya dalam mewujudkan ketahanan keluarga.

“Mengingat pentingnya penyelenggaraan ketahanan keluarga maka kebijakan selanjutnya tertuang dalam penyusunan Dokumen RPJPD maupun RPJMD,” ungkapnya.

Sementara itu, Juru bicara fraksi PAN, Faisal Nasir mengatakan, Terkait Ranperda tentang pengendalian dan penanggulangan rabies, bertujuan untuk membebaskan daerah dari ancaman rabies pada hewan dan manusia.

Baca Juga  Gelar Bimtek DPRD Gandeng Universitas Lancang Kuning, Tingkatkan Kompetensi Admistrasi Penyusunan RAPBD

“Fraksi PAN setuju dengan ranperda ini, apalagi dua bulan lalu, kasus rabies  sempat mencuat di kota ini,” cakapnya.

Meski demikian, Fraksi PAN meminta walikota melalui OPD terkait setelah lahir Perda ini memasifkannya kepada  masyarakat termasuk  penyusunan regulasi turunannya sehingga tidak menimbulkan persepsi beragam di tengah masyarakat.

Dikatakannya, dalam ranperda pengendalian dan penanggulangan rabies juga diatur ketentuan pidananya, yaitu pasal 47 yang berbunyi  ”setiap pemilik HPR yang menelantarkan HPR, membiarkan HPR berkeliaran di luar pekarangan rumah dan/atau membawa HPR keluar pekarangan tanpa dilengkapi alat perlengkapan pengamanan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling tinggi Rp10 juta.”.

Terkait Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah No 10 tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Juru Bicara Fraksi PKS mengatakan, Barang Milik Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Karena berfungsi untuk menunjang operasional jalannya pemerintahan daerah.

Menurutnya, Pengelolaan Barang Milik Daerah harus ditangani dengan baik agar aset daerah tersebut dapat menjadi modal awal bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengembangan kemampuan keuangannya. Optimalisasi PAD melalui pemanfaatan aset daerah dapat menjadi salah satu indikator keberhasilan pembangunan daerah.

Barang Milik Daerah jika tidak dikelola dengan  baik, maka justru menjadi beban biaya karena kebutuhan biaya perawatan atau pemeliharaan dan penyusutan nilai barang seiring waktu.

“Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mendukung menetapkan Peraturan Daerah mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) karena bisa mengoptimalkan pengelolaan aset daerah dan menertibkan penatausahaan aset daerah,” cakapnya. (**)