“Dalam mengawal hak pilih ini, Bawaslu Pasbar, bersama jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), telah membuka Posko Kawal Hak Pilih. Ini untuk menerima laporan atau pengaduan masyarakat yang telah belum terdaftar sebagai pemilih atau tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, namun terdaftar dalam daftar pemilih,” ungkapnya.
Semua temuan tersebut, lanjutnya akan diserahkan kepada KPU Pasbar untuk ditindaklanjuti. “Semoga dalam waktu dekat ini, sudah selesai hendaknya persoalan temuan itu, supaya tidak ada terjadi hal yang akan bisa mengganggu jalannya proses demokrasi lima tahun ini,” ulas Beldia.
Pada masa kampanye ini, ungkap Beldia, Bawaslu Pasbar juga melakukan pengawasan terhadap pengawasan DPTb dan DPK Pemilu 2024.
DPTb termasuk salah satu tahapan Pemilu, dimana pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, tapi karena keadaan tertentu ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain. Tenggat waktu pengurusan pindah memilih yakni 30 hari sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. (end)
















