PASBAR, METRO–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pasbar, menemukan 360 pemilih yang meninggal dunia (MD), tapi masih masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dan, 38 orang pemilih kategori tidak dikenal.
Selain itu Bawaslu juga menemukan lima orang pemilih yang telah alih status jadi anggota Polri. Menurut Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Pasbar, Beldia Putra, Minggu (17/12), Bawaslu juga menemukan 22 orang pemilih diduga ganda. Semua data itu, berdasarkan hasil koordinasi dengan PPK dan PPS se-Pasbar.
“Artinya data yang kita dapatkan ini, sudah kita koordinasikan dengan pihak penyelenggaraan pemilu pada tingkat kecamatan dan nagari, sehingga data kita ini betul adanya,” ujar Beldia.
Semua data ditemukan dari hasil Patroli Kawal Hak Pilih yang dilakukan Bawaslu Pasbar pasca penetapan DPT Pemilu 2024 tingkat Pasbar.
Penelusuran selama patroli itu, menurut Beldia, terkait data pemilih yang telah meninggal dunia, alih status TNI atau Polri dan data anomali pasca penetapan DPT.
“Dalam mengawal hak pilih ini, Bawaslu Pasbar, bersama jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), telah membuka Posko Kawal Hak Pilih. Ini untuk menerima laporan atau pengaduan masyarakat yang telah belum terdaftar sebagai pemilih atau tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, namun terdaftar dalam daftar pemilih,” ungkapnya.
Semua temuan tersebut, lanjutnya akan diserahkan kepada KPU Pasbar untuk ditindaklanjuti. “Semoga dalam waktu dekat ini, sudah selesai hendaknya persoalan temuan itu, supaya tidak ada terjadi hal yang akan bisa mengganggu jalannya proses demokrasi lima tahun ini,” ulas Beldia.
Pada masa kampanye ini, ungkap Beldia, Bawaslu Pasbar juga melakukan pengawasan terhadap pengawasan DPTb dan DPK Pemilu 2024.
DPTb termasuk salah satu tahapan Pemilu, dimana pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, tapi karena keadaan tertentu ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain. Tenggat waktu pengurusan pindah memilih yakni 30 hari sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. (end)






