POLITIKA

Bawaslu Pasbar Temukan 360 Pemilih MD Masuk DPT

0
×

Bawaslu Pasbar Temukan 360 Pemilih MD Masuk DPT

Sebarkan artikel ini
Beldia Putra Komisioner Bawaslu Pasbar

PASBAR, METRO–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pasbar,  menemukan 360 pemilih yang meninggal dunia (MD), tapi masih masuk ke dalam Daftar Pemilih Te­tap (DPT). Dan, 38 orang pe­milih kategori tidak dikenal.

Selain itu Bawaslu juga menemukan lima orang pemilih yang telah alih status jadi anggota Polri. Me­nurut Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masya­ra­kat dan Humas Bawaslu Pasbar, Beldia Putra, Minggu (17/12), Bawaslu juga menemukan 22 orang pemilih diduga ganda. Semua data itu, berdasarkan hasil koordinasi dengan PPK dan PPS se-Pasbar.

“Artinya data yang kita da­patkan ini, sudah kita koor­dinasikan dengan pihak penyelenggaraan pe­mi­lu pada tingkat kecamatan dan nagari, sehingga data kita ini betul adanya,” ujar Beldia.

Baca Juga  KPU Sumbar Serahkan APK ke Paslon Pilgub

Semua data ditemukan dari hasil Patroli Kawal Hak Pilih yang dilakukan Bawaslu Pasbar pasca penetapan DPT Pemilu 2024 tingkat Pasbar.

Penelusuran selama patroli itu, menurut Beldia, terkait data pemilih yang telah meninggal dunia, alih status TNI atau Polri dan data anomali pasca penetapan DPT.

“Dalam mengawal hak pilih ini, Bawaslu Pasbar, bersama jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), telah membuka Posko Kawal Hak Pilih. Ini untuk menerima laporan atau pengaduan ma­sya­rakat yang telah belum terdaftar sebagai pemilih atau tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, namun terdaftar dalam daftar pemilih,” ungkapnya.

Semua temuan tersebut, lanjutnya akan diserahkan kepada KPU Pasbar untuk ditindaklanjuti. “Semoga dalam waktu dekat ini, sudah selesai hendaknya persoa­lan temuan itu, supaya tidak ada terjadi hal yang akan bi­sa mengganggu jalannya pro­­ses de­mokrasi lima ta­hun ini,” ulas Beldia.

Baca Juga  Bacaleg DPRD DKI Jakarta Braditi Moulevey Minta Jalan Berbayar Ditunda

Pada masa kampanye ini, ungkap Beldia, Bawaslu Pasbar juga melakukan pengawasan terhadap pe­nga­wasan DPTb dan DPK Pemilu 2024.

DPTb termasuk salah sa­tu tahapan Pemilu, dimana pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, tapi karena keadaan tertentu ingin me­nggunakan hak pilihnya di TPS lain. Tenggat waktu pe­ngurusan pindah memilih yakni 30 hari sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. (end)